Jokowi Sudah Teken PP, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Hingga Pensiunan Tahun 2022

Ilustrasi THR, Foto : Pixabay

KALTARAONE.COM, Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya terjawab.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.

Selain ASN, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” ujar Jokowi.

Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun untuk tahun ini, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Besaran THR PNS 2022

Masih dari KOMPAS.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS, Polisi dan TNI:

A. Perkiraan gaji pokok PNS Golongan I-IV tahun 2022

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Tunjangan PNS terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan suami/istri yakni 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dengan maksimal 3 anak serta tunjangan makan Rp35 ribu-Rp45 ribu per hari.

B. Gaji Polisi

Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

– Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp4.930.100

– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

C. Gaji TNI

Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

– Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

D. Gaji pensiunan PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

(ddi).