Pelaku Curanmor Diamankan di Sebengkok

TARAKAN, kaltaraone.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan mengamankan pria berinisial SB (35) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Sabtu (23/1) sekitar pukul 01.00 Wita. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, sebelum melakukan pencurian, SB saat itu berboncengan sepeda motor bersama temannya berinisial IN. Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Rejo, SB melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menempel. “Munculah niat si IN ini untuk uji coba motor yang menganggur itu,” katanya, Rabu (27/1).

Memastikan situasi aman dan kunci sepeda motor masih menempel, keduanya langsung nekat membawa sepeda motor tersebut. Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang, saat hendak pulang kerumah. Motor yang diparkirnya di halaman warung makan sudah hilang, sekira pukul 22.00 Wita pada 15 Januari lalu.

Setelah laporan polisi diterima, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku pencurian SB dan IN. SB tidak berkutik saat diamankan dirumahnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok bersama barang bukti sepeda motor.

“SB kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka, kami tahan di Rutan Polres Tarakan. Barang bukti motor juga sudah dilakukan penyitaan sementara di Mapolres Tarakan. Untuk IN saat ini masih buron,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Aldi, SB mengaku memang ada niat hendak menjual motor tersebut. Namun, karena belum menemukan pembeli, motor disembunyikan sementara dirumahnya. “Tapi pelaku ini juga sering memakai kendaraan korbannya,” tuturnya.

Aldi mengaku masih akan melakukan penyelidikan, dugaan SB dan rekannya ini apakah merupakan pelaku tindak pidana lain. Namun, pengakuan SB, baru pertama kali melakukan pencurian karena melihat motor diparkir dengan kunci masih menempel.

“Ya, waktu pencurian masih pendek kan, jadi belum sempat dijual, disembunyikan dulu. SB kami sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya.(ko1)