TARAKAN, kaltaraone.com – Terdakwa HS dan BA yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Pemprov Kaltara dituntut dengan denda Rp 6 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan memberikan vonis konform dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp 6 juta. Jika terdakwa tidak dibayar, hukuman denda diganti dengan pidana 4 bulan penjara.
Keduanya dituntut dengan pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, junto pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 6 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pidana selama 4 bulan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Agung Aribowo saat membacakan putusan, Senin (1/2/2021).
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcy Johny Ottoh menegaskan, pertimbangan vonis kepada terdakwa BA jauh sebelum peminjaman speedboat, banyak laporan yang harus dikerjakan BA. Maka dari itu, BA langsung menandatangani peminjaman speedboat untuk calon gubernur petahana.
“HS dan BA juga tidak mengetahui mesin speedboat ternyata dipinjamkan untuk calon petahana dalam memfasilitasi kampanye. Sehingga majelis berkesimpulan bahwa secara administratif perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti. Namun secara administrasi saja. Karena kekhilafan terdakwa diputua konform,” bebernya.
Menurut Penasehat Hukum kedua terdakwa, Syafruddin, perbuatan kedua kliennya sangat kecil atas tindakan yang sudah dibuat. Ditambah lagi kedua terdakwa tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
“Hal ini biasa. Dalam artian, mesin (speedboat) ini dalam kondisi rusak. Itulah pertimbangan hakim sesuai dengan pertimbangan jaksa,” tuturnya.
Meski Majelis Hakim memberikan denda tertinggi sebesar Rp 6 juta, pihaknya mengganggap tidak ada permasalahan. Ia menganggap, tidak ada upaya banding dari kliennya. Pasalnya, putusan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sama.
Nantinya uang denda akan diserahkan paling lama tiga hari setelah putusan. Jika tidak ada upaya banding, pihaknya akan membayar uang denda sebesar Rp 6 juta dari masing-masing terdakwa dan ditambah biaya perkara Rp 5 ribu. “Mudahan ini jadi pelajaran bagi kita semua dalam rangka pemilu yang berdemokrasi,” harapnya.
Diberitakan sebekumnya, BA merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan sedangkan HS menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan di Sektetariat Pemprov Kaltara. Keduanya, memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2. Dengan cara kedua terdakwa meminjamkan dua mesin speedboat yang merupakan aset Pemprov Kaltara. Padahal, sebagai petahana yang cuti dari tugasnya sebagai Gubernur Kaltara, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.(ko1)