KALTARAONE.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyerukan untuk menghentikan perang. Hal ini disampaikan pada unggahan twitter @jokowi, Kamis (24/02/22).
“Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia dan membahayakan manusia”, tulis Jokowi.
Indonesia harus tampil demi perdamaian dunia, sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar alinea empat pada Pembukaan UUD 1945 yaitu :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
– melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– memajukan kesejahteraan umum
– mencerdaskan kehidupan bangsa
– melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Kewajiban Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang merupakan tujuan Negara Indonesia sesuai UUD 1945. (ddi)