JATAM Kaltara: Itu Bukan Sanksi dan Tidak Memberatkan

TARAKAN, kaltaraone.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltara menganggap sanksi paksaan yang diberikan Pemkab Malinau kepada PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) hanya bersifat rekomendasi. Sanksi perbaikan kebocoran penampungan limbah batu bara yang diberikan seharusnya memang merupakan tanggung jawab perusahaan.

“Itu hanya rekomendasi. Yang dimana perusahaan memang punya kewajiban memperbaiki itu. Kalau kita lihat dari beberapa poin itu, itu sama saja bukan sanksi dan tidak memberatkan,” kata Koordinator JATAM Kaltara, Andry Usman, Kamis (18/2/2021).

Mengingat hasil kesepakatan ditahun 2017 lalu, beberapa perusahaan di Malinau siap mencabut izin operasional jika kembali menimbulkan pencemaran lingkungan. Bahkan, sanksi yang diberikan oleh salah satu perusahaan ditahun 2017 lalu lebih berat. Diantaranya pemberian sanksi memberhentikan aktivitas perusahaan hingga 60 hari kedepan.

Andry menegaskan, sudah memberikan surat pandangan kepada Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dalam upaya hukum administrasi. Selain itu perihal tentang sanksi paksaan pemerintah, dugaan pidana lingkungan hidup dan pertambangan soal jebolnya penampungan limbah dari PT KPUC.

“Kita juga bersurat ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Teknik dan Mineral Batu Bara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, JATAM Kaltara juga bersurat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Selain itu pihaknya juga bersurat ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltara.

“Tuntutan kita tetap mengusut tuntas. Belum ada tanggapan dari surat yang sudah kita kirimkan. Tapi kita ada info, Kementerian Lingkungan Hidup akan turunkan tim,” tuturnya.

Andry berharap, jika nantinya ada dugaan pidana, pihak kepolisian bisa mengusut tuntas. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau menyalahi Undang-Undang ya dicabut izinnya. Kalau ada siapa yang backup (oknum pejabat) ya kita doakan saja semoga berjalan aman,” harapnya.

Menanggapi ini, Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah mengaku sudah membuat panitia khusus (pansus) penanganan jebolnya penampung limbah milik PT KPUC. Nantinya akan dilakukan monitoring oleh pansus.

“Kita ingin mencari solusi agar cepat tercover. Agar masyarakat bisa melanjutkan kembali aktivitas menangkap ikan dan mengkonsumsi air dengan aman. Sekarang juga kami masih tunggu uji lab dari DLH Malinau,” singkatnya.

Sekedar informasi, kolam tuyak penampung limbah milik PT KPUC jebol pada 7 Februari lalu sekitar pukul 21.00 Wita di Kabupaten Malinau. Limbah tambang itu mengalir dan mencemari sungai dan menyebabkan ratusan ikan mati, ekosistem sungai rusak dan warga sempat kehilangan air bersih.(ko1)