Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Ditunda

TARAKAN, kaltaraone.com – Gugatan perdata salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nurbaya disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Tarakan, kemarin (17/2/2021). Dalam sidang perdana ini, seharusnya beragendakan mendengarkan gugatan dari penggugat. Namun tertunda pekan depan setelah pihak perwakilan BRI tidak bisa menunjukkan surat tugas.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Ottoh menjelaskan, dari pihak BRI tidak bisa menunjukkan surat tugas. Sedangkan dari pihak operator seluler belum ada menunjuk kuasa hukum.

“Persidangan awal ini ditunda, disebabkan pihak Grapari pusat belum mengirimkan wakilnya untuk menghadiri persidangan. Jadi, Majelis Hakim perintahkan untuk BRI membawa surat tugas maupun penunjukan dari pusat dan menunggu Penasehat Hukum Grapari untuk menghadiri persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum penggugat, Edi Siswanto mengaku, ia tidak mengetahui alasan tidak hadirnya dua tergugat. Pasalnya tidak ada konfirmasi dan alasan sama sekali dari tergugat.

“Harapan kami ada itikad baik dari tergugat untuk hadir di persidangan. Kita ingin meminta kejelasan apakah perkara ini mau dilanjutkan, atau ingin melakukan mediasi,” ujarnya.

“Klien kami sebenarnya tetap membuka diri untuk mediasi. Sampai saat ini tidak ada upaya mediasi dari tergugat,” sambung Edi.

Ia menegaskan, untuk agenda sidang selanjutnya pada 10 Maret mendatang, yaitu pemanggilan tergugat kedua. Jika nantinya, kedua tergugat tidak hadir, maka pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Kita menggugat karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Dari bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini, kami akan masukkan bukti tambahan jika di butuhkan, termasuk juga saksi,” bebernya.

Terpisah, Derry Ramadhan selaku Penasehat Hukum Penggugat menjelaskan, gugatan perdata terhadap salah satu bank milik negara ini setelah kliennya kehilangan uang Rp 311 juta di dalam rekeningnya pada 12 Desember tahun lalu.

“Di hari yang sama itu, klien kami mau mengirimkan uang melalui aplikasi M-Banking. Tapi, waktu mau transfer itu, ternyata HP sudah tidak bisa digunakan lagi, tidak ada jaringan lah,” paparnya.

Gagal transaksi melalui M-Banking, Nurbaya meminta suaminya langsung pergi melakukan transfer via mesin ATM. Setelah di cek saldo rekening di ATM, ternyata uang miliknya sudah berkurang dan bersisa Rp 79 juta.

Nurbaya kemudian mencoba menghubungi call center BRI melalui telepon, untuk memblokir seluruh rekening miliknya. Setelah menghubungi call center, di cek lagi saldo dalam rekening berkurang lagi dan bersisa Rp 75 ribu. Nurbaya pun langsung panik dan mendatangi Polres Tarakan, untuk melaporkan raibnya uang dalam rekeningnya. Selain itu, nomor kartu pasca bayar miliknya tidak bisa digunakan lagi.

“Polisi sempat hubungi nomor kartu klien kami, tapi ternyata sudah digunakan orang lain. Padahal, kartu ini yang biasa digunakannya, termasuk untuk aplikasi M-Banking,” ucapnya.

Derry mengungkapkan, kliennya sempat menanyakan perihal M-Banking miliknya yang diretas orang lain, namun jawaban dari pihak bank menyatakan tanggungjawab M-Banking ada di tangan nasabah. Sedangkan dari pihak operator telepon menerangkan nomor kartu HP miliknya sudah diganti postpaid kartu pasca bayar di salah satu Grapari yang ada di Jakarta.

“Intinya saling lempar tanggung jawab. Jadi, kami somasi Desember itu juga, tapi jawabannya tidak menjawab apa yang ada dalam somasi. Makanya kami gugat perdata, pihak bank dan operator selulernya. Kami minta tergugat kembalikan ratusan juta uang klien kami dan kerugian lain yang nilainya Rp 80 miliar,” lanjut Derry.(ko1)