KALTARAONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, atau yang lebih dikenal sebagai Ferry Boboho, seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus calo rekrutmen pegawai PT Timah yang sempat berstatus buron, Rabu (28/10/2026).
Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, yang mempertanyakan urgensi pemberian fasilitas negara kepada sosok yang memiliki rekam jejak hukum kontroversial. Pemberian perlindungan ini menjadi polemik karena Ferry Boboho merupakan tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh pihak Kejaksaan Agung.
Kasus ini semakin kompleks karena nama Ferry Boboho mencuat di tengah pusaran perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry diduga mencatut nama pejabat tinggi kejaksaan tersebut dalam aksinya menjanjikan kelulusan proyek maupun posisi tertentu di PT Timah, yang kemudian memicu keberatan dari tim hukum Febrie Adriansyah terkait pemberian status perlindungan LPSK kepada saksi tersebut.
Pengamat hukum mempertanyakan kelayakan status perlindungan bagi seorang residivis dan mantan buronan dalam kasus penipuan yang melibatkan isu sensitif di lingkungan kejaksaan.
Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa LPSK seharusnya lebih selektif dalam melakukan asesmen terhadap pemohon perlindungan. Menurutnya, latar belakang Ferry Boboho sebagai residivis kasus penipuan seharusnya menjadi catatan merah yang menghalangi pemberian fasilitas perlindungan negara. Ia khawatir status tersebut justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki itikad baik untuk menghindari jeratan hukum yang lebih berat atau sebagai tameng dalam proses penyidikan.
“Pertanyaannya, apakah seorang DPO dan residivis kasus penipuan layak mendapatkan fasilitas perlindungan negara melalui LPSK?” — Azas Tigor Nainggolan
Lebih lanjut, Tigor menekankan bahwa LPSK memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas lembaga agar tidak mudah terkecoh oleh klaim tersangka yang mengatasnamakan kepentingan pengungkapan kasus. Ia menuntut transparansi penuh dari LPSK mengenai kriteria dan prosedur penilaian risiko (risk assessment) yang dilakukan sebelum memberikan status saksi yang dilindungi kepada figur dengan latar belakang yang menjadi sorotan publik.
- Ferry Boboho adalah tersangka kasus penipuan rekrutmen PT Timah yang sempat berstatus DPO.
- LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry di tengah penyelidikan kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pengamat menuntut transparansi kriteria LPSK karena rekam jejak Ferry yang dianggap kontroversial.
Langkah hukum yang diambil oleh pihak Febrie Adriansyah yang keberatan dengan perlindungan ini mencerminkan adanya ketegangan koordinasi antarlembaga negara. Pihak mantan Jampidsus menilai bahwa perlindungan saksi tidak boleh menghambat proses pengumpulan alat bukti atau menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci dari LPSK mengenai urgensi keterangan Ferry Boboho yang dianggap begitu krusial hingga harus diberikan perlindungan khusus.
“Jangan sampai lembaga negara justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik. LPSK harus transparan dan akuntabel dalam memproses setiap permohonan, khususnya yang melibatkan figur dengan latar belakang kontroversial.” — Azas Tigor Nainggolan
Tigor berharap agar Kepolisian dan Kejaksaan Agung tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa pengusutan jaringan dan motif di balik tindakan Ferry Boboho harus dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Fokus utama penegakan hukum harus tetap tertuju pada pengungkapan kebenaran materiil, bukan sekadar terjebak dalam polemik status perlindungan saksi yang justru berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Publik kini menaruh perhatian besar pada dinamika ini, terutama setelah Ferry Boboho disebut mencatut nama pejabat tinggi kejaksaan dalam aksinya yang memicu kerugian dalam proyek di PT Timah.
Dalam konteks ini, perlindungan saksi seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan kekebalan hukum. Evaluasi berkala terhadap status perlindungan yang diberikan oleh LPSK menjadi langkah yang sangat krusial agar sumber daya negara tetap digunakan tepat sasaran. Masyarakat mengharapkan agar setiap keputusan yang diambil oleh lembaga negara, termasuk LPSK, selalu didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat, bukti yang objektif, dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga marwah institusi penegak hukum.
Ringkasan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuai kritik tajam setelah memberikan status perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, seorang tersangka penipuan dan mantan buronan dalam kasus rekrutmen PT Timah, pada Rabu (28/10/2026) di Jakarta.
Pengamat hukum Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan urgensi dan kelayakan fasilitas negara tersebut, mengingat rekam jejak Ferry sebagai residivis yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Polemik ini semakin kompleks karena Ferry diduga mencatut nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam aksinya, sehingga tim hukum terkait menuntut transparansi LPSK agar status perlindungan saksi tidak disalahgunakan untuk menghambat proses penegakan hukum atau memberikan kekebalan hukum bagi pihak yang tidak beritikad baik.







