Gubernur Terima Aspirasi 10 Desa Terkait Persoalan MHA Desa Tujung


KALTARAONE.COM,TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan wilayah dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Desa Tujung, Kabupaten Nunukan.

Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan 10 kepala desa bersama tim advokasi kepada Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam audiensi di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta mencari langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Dalam audiensi, perwakilan 10 desa menyampaikan sejumlah hal terkait penetapan MHA Desa Tujung yang dinilai berkaitan dengan wilayah administrasi desa-desa di sekitarnya. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dikaji dan ditindaklanjuti secara bijaksana agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan tim advokasi yang telah menyampaikan persoalan secara langsung melalui jalur dialog.

Ia menilai penyampaian aspirasi secara terbuka merupakan langkah yang baik untuk mencari solusi bersama sekaligus menjaga suasana tetap aman dan kondusif.

Terkait persoalan batas wilayah, Gubernur Zainal menjelaskan bahwa penanganannya perlu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Untuk batas antar kecamatan dan antar desa yang berada dalam satu kabupaten, kewenangan berada pada pemerintah kabupaten.

Sementara apabila persoalan menyangkut batas antarwilayah kabupaten, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang paling penting, kita mencari solusi bersama dan menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertikaian di lapangan,” kata Zainal.

Ia juga mengapresiasi para kepala desa yang telah mengarahkan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut batas wilayah dan kepentingan masyarakat perlu diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi dan mekanisme pemerintahan yang telah ditetapkan.

“Terima kasih kepada para kepala desa yang sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai ada pertikaian, karena yang rugi nantinya adalah masyarakat sendiri,” ujarnya.

Zainal menambahkan, aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pemprov Kaltara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, ia juga mendorong para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi melalui lembaga legislatif daerah. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan aspirasi pembangunan.

“Silakan juga disampaikan kepada DPRD, karena di sana ada perwakilan masyarakat. Kita semua tentu ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi yang mewakili 10 desa, Paltison, menyampaikan harapan agar persoalan terkait MHA Desa Tujung dapat dikaji kembali secara menyeluruh dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang terdampak.

Menurutnya, penyelesaian yang baik diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Paltison.

Adapun 10 desa yang menyampaikan aspirasi tersebut berasal dari Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Sembakung Atulai. Dari Kecamatan Sebuku meliputi Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, dan Lulu. Sementara dari Kecamatan Sembakung meliputi Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu, Lubok Buat, dan desa Katul di Kecamatan Sembakung Atulai.

Melalui dialog dan koordinasi lintas pemerintahan, Pemprov Kaltara berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bertahap, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Nunukan.