UMK Bulungan Naik 3,50%, Muhamad Amin: Masih Jauh dari Nilai Hidup Layak

Muhamad Amin Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Bulungan. Foto Istimewa.

BULUNGAN – Penetapan Upah Minimum tahun 2024 ini mengacu pada ketentuan PP 51Tahun 2023, pasal 26 mengatur terkait Upah minum ditetapkan berdasarkan Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Maksud dari indeks tertentu itu adalah variabel baru dengan simbol (a), merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30 yaitu (alfa).

Seperti tahun sebelumnya penetapan Upah Minimum di tiap tingkatan kerap kali terjadi perdebatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) antara pengusaha yang di wakili Apindo dan Serikat Pekerja/Buruh.

Penetapan UMK Kabupaten Bulungan yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat pada Senin, 27 November 2023. Memunculkan beberapa alternatif, dari nilai alfa yang ditentukan 0,10% sampai dengan 0,30%. Pihak Apindo meninginkan di kisaran 0,15% sampai 0, 20% nilai alfa sebagai dasar menentukan kenaikan UMK.

Sementara itu Serikat Pekerja/Buruh mengambil angka paling terakhir yaitu 0,30% agar ada kenaikan yang dapat memenuhi kehidupan layak bagi para pekerja/buruh. Angka inilah yang menjadi perdebatan. Walaupun akhirnya disepakati alternatif alfa 0,253% dengan nilai kenaikan UMK 3,50% nilai nominal Rp. 117.196.91.

Muhamad Amin Ketua DPC Kabupaten Bulungan, Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh merasa bingung dengan nilai inflasi yang menjadi acuan, karena nilai inflasi yang dipakai bukan inflasi Kabupaten, tetapi nilai inflasi Provinsi di angka 2,16%.

Target kenaikan UMK Kabupaten Bulungan dari Serikat pekerja/Buruh diangka Alfa yang sudah ditetapkan dari 0,10% sampai 0,30%. Angka 0,30% alfa menjadi acuan mereka, hingga bisa mendapatkan kenaikan 3,75% dengan nominal kenaikan Rp. 126.108,58.

“Jika kita berbicara cukup atau tidak, sudah tentu masih jauh. Nilai ini tidak mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan kenaikan 3,50% serikat pekerja/buruh memberikan catatan, kami meminta agar lebih diperketat terkait penerapan dan pengawasan Struktur Skala Upah (SUSU),” ujarnya.

Amin mengatakan masih banyak beberapa perusahan yang belum menjalankan SUSU.

“Kami berharap pemerintah tegas mengawasi perusahaan yang tidak menjalankan SUSU, harus ada realisasinya. Agar bisa mencapai KHL atau setidaknya mendekati,” tegasnya. (Joe)