KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (BARIKADE 98) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam keterangan tertulis yang di terima awak media menjelaskan alasan melaporkan sejumlah akun fb, pada Jumat (14/10).
DPW BARIKADE 98 Kaltara menyampaikan, bahwa Media Aspirasi dan Pemantau Independen Tana Tidung (MAPIT) merupakan group yang dibuat dan didirikan sejak 16 November 2010, berbasis platform Facebook.
Group ini mempunyai kurang lebih 14.000 anggota dan bila di cermati konten yang dibahas, dishare maupun dikomentari anggota grup MAPIT jauh dari kata membangun, lebih kepada saluran media fitnah, ujaran kebencian, persekusi sehingga tidak sehat bagi perkembangan literasi, narasi, gagasan dan diskusi.
Kasus terbaru adalah surat terbuka yang dilayangkan oleh komunitas Pemerhati Multi Culture dalam hal ini DR. (HC) Steven Iwanggin yang diposting oleh akun fb atas nama Indra Angjaya di re-posting oleh akun fb atas nama Robertson, Didi Kadarismanto dan Natalius Jhon serta akun lainnya yang ikut serta menyebarkan surat terbuka.
Surat terbuka tersebut patut diduga perbuatan melawan hukum berupa ujaran kebencian, kriminalisasi Bupati KTT, fitnah dan provokasi yang bernuansa sara.
Terlepas Ibrahim Ali sebagai Bupati KTT dan Ketua Dewan Pembina DPW Barikade 98 Kalimantan Utara, pemanfaatan media informasi dalam group MAPIT sebagai media persekusi, ujaran kebencian, fitnah, provokasi bernuansa SARA dan adu domba, sangat memprihatinkan kita sebagai anak bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam bernegara dan berbangsa.
Bila tidak segera dihentikan, tidak menutup kemungkinan sebagai anak bangsa, baik secara kelembagaan maupun secara pribadi memungkinkan untuk di fitnah, kriminalisasi dan dipersekusi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab melalui akun palsu yang memanfaatkan group berplatform digital.
Lebih jauh tentu perbuatan melawan hukum tersebut akan membuat demokrasi mengalami perlambatan bila tidak mau dikatakan set back dan sudah barang tentu jauh dari cita-cita reformasi 1998.
Menyikapi hal itu, DPW Barikade 98 Kaltara merasa perlu untuk mengambil tindakan melaporkan akun fb baik yang memposting, re-posting, menyebarkan, pembuat surat terbuka maupun admin group MAPIT kepada Polda Kaltara, untuk dapat menindaklanjuti serta memproses secara hukum persoalan ini. Sebagai bentuk pengawalan demokratisasi ditingkat lokal agar kejadian serupa jangan terulang kembali. (Joe)