KALTARAONE.COM, Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya terjawab.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
Selain ASN, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.
Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” ujar Jokowi.
Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun untuk tahun ini, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Besaran THR PNS 2022
Masih dari KOMPAS.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS, Polisi dan TNI:
A. Perkiraan gaji pokok PNS Golongan I-IV tahun 2022
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Besaran tunjangan suami/istri yakni 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dengan maksimal 3 anak serta tunjangan makan Rp35 ribu-Rp45 ribu per hari.
B. Gaji Polisi
Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
– Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp4.930.100
– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
C. Gaji TNI
Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
– Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
D. Gaji pensiunan PNS
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
(ddi).