KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Kegiatan penambangan ilegal menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A. Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan telah berupaya melakukan penyelesaian secara preventif dan upaya legalisasi sejak tahun 2015.
Gubernur berharap melalui pertemuan bersama Wakil Ketua Komite 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapat menghasilkan solusi sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan bijaksana. Di mana masyarakat yang bekerja di area tersebut bisa terlindungi secara legal.
“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini nantinya peninjauan lapangan akan dilakukan dan dapat memberikan solusi atas permasalahan ini,” ujar saat menerima rombongan DPD RI di Ruang Rapat Gubernur Provinsi Kaltara, Selasa (12/4/2022).
Kegiatan penambangan tanpa izin yang terjadi di Kaltara terus memberikan dampak negatif terhadap lingkungan serta menimbulkan dampak sosial bagi lingkungan sekitar. Gubernur mengungkapkan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh menyebutkan tugas yang diemban adalah memfasilitasi aspriasi masyarakat. Termasuk aspirasi dari masyarakat Kalimantan Utara.
“Dalam rangka menyelesaikan permasalahan illegal mining perlu mengambil langkah-langkah penyelesaian dengan memanggil semua pemangku kepemimpinan dan diharapkan melakukan penyelesaian secepatnya dan nantinya dilakukan evaluasi lebih lanjut,” tutupnya. (dkisp)