KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Edy Suharto, S.Sos., M.T membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Pertemuan Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Sabtu (19/3/2022).
Adapun peserta yang menghadiri kegiatan itu meliputi, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan dari Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung. Edy Suharto menjelaskan, sejak Tanggal 31 desember 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) telah dinyatakan resmi berakhir.
Lalu pengelolaan dan pengembangan program Eks PNPM-MPD kemudian diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri Kepada Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Dengan berakhirnya pelaksanaan PNPM-MPD tersebut, saya meminta agar dilakukan pendataan, inventarisasi, dan penataan aset hasil kegiatan PNPM-MPD, baik yang berupa aset fisik pada masing-masing desa penerima, maupun aset produktif berupa hasil kegiatan SPP yang dikelola oleh UPK,”tuturnya.
Dalam sambutannya Edy Suharto menyebut terdapat 37 kelembagaan PNPM di kabupaten se-Kaltara yaitu 10 lembaga di Kabupaten Bulungan, 11 lembaga Di Kabupaten Malinau, 13 lembaga di Kabupaten Nunukan dan 3 lembaga di Kabupaten Tana Tidung.
Edy Suharto mengharapkan PNPM-MPD di Provinsi Kalimantan Utara dapat segera bertransformasi menjadi bumdes bersama. “Hal ini penting, agar dilakukan percepatan dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi desa melalui Bumdes Bersama. Sehingga desa dapat berkembang dari segi ekonomi dan sosial yang dampaknya diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan yang ada di desa,”jelasnya.(dkisp)