KALTARAONE, JAKARTA – Buruh adalah bagian dari daya beli masyarakat dan daya beli masyarakat masih bergantung kepada upah buruh. Oleh karena itu, harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 dengan kajian yang sesuai untuk menyelamatkan daya beli masyarakat, dan itu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sempat didemo beberapa organ buruh, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan kenaikan 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854. Anies mengatakan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
“Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ucap Anies dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Merdeka.com, Jumat (17/12/2021).
Anies menegaskan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.
Dia juga menambahkan, azas keadilan menjadi dasar penting Anies merevisi formulasi kenaikan upah bagi para buruh. Anies berharap dengan kenaikan upah, cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari para buruh seperti daging ayam, telur, susu, beras.
Anies juga menyampaikan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen merupakan angka yang layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Jakarta kala pandemi.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.
Perincian Data Pendukung UMP DKI 2022
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749, atau 0,85 persen jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, diungkapkan pula bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen , untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Sebelumnya, sejumlah kalangan buruh mendesak Anies Baswedan berani mengambil sikap untuk menaikan UMP 2022.
Saat di demo, Anies yang saat itu menemui langsung massa aksi dari serikat pekerja di Balaikota, Anies berjanji akan melakukan kajian UMP tahun 2022. Dan hari ini, ia menaikan dari angka UMP 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen. [*/REDKBB]
Sumber : Kantorberitaburuh.com