Waketum Kadin Setuju, Kesejahteraan Buruh ada di Struktur dan Skala Upah

Kadin Indonesia saat bertemu dengan DEN KSBSI. Tampak Foto” Waketum Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Sekjen KSBSI Dedi Hardianto. (Foto: Dokumen Media KSBSI).

KALTARAONE.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah meminta agar agar Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) terlibat dalam pelaksanaan Struktur dan skala Upah di perusahaan-perusahaan anggota Kadin Indonesia.

Merespon pernyataan Menaker, Adi Mahfudz Wuhadji, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan berpendapat, bahwa apa yang disampaikan Menaker benar adanya.

“Kami sebagai pelaku usaha sangat mendukung dan setuju dengan pandangan pemerintah terkait dengan Struktur dan Skala Upah menjadi prioritas peningkatan kesejahteraan Pekerja (Buruh) ke depan.” kata Adi Mahfudz Wuhadji dalam keterangan resminya kepada Media KSBSI, Selasa (14/12/2021).

Bahwa komponen struktur dan skala upah melalui Pasal 81 poin 30 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 92 UU Ketenagakerjaan, kata Adi, berdasar aturan baru menyatakan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“Selanjutnya, struktur dan skala upah itu digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.” terangnya.

Menurutnya, struktur dan skala upah memang wajib disusun oleh perusahaan, betul, tapi akan menjadi sulit bila upah minimumnya bergerak terus dan kenaikannya tidak stabil.

“Akan sulit menyusunnya. Maka dari itu seyogyanyalah harus ada pembenahan dari pemerintah terkait dengan kenaikan upah ke depan harus ada pemerataan dan keadilan antar wilayah, nah baru struktur dan skala upah bisa di implementasikan dengan baik.” jelas Adi.

Namun begitu, ia mengakui tidak mengetahui persis berapa jumlah anggota Kadin yang sudah menyusun struktur skala upah.

“Jujur kami sebagai Kadin Indonesia tidak mengetahui berapa jumlah anggota Kadin yang sudah menyusun struktur dan skala upah di Indonesia ini. Aturan ini sebenarnya tidak terlalu baru karena sudah ada di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja, struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi (adanya) di aturan yang lama. Sedangkan pada PP 36 tahun 2021 aturan yang sekarang ada lebih pada kemampuan perusahaan dan produktivitas.” paparnya.

“Jadi saya rasa semua perusahaan sudah tahu, apalagi perusahaan besar, meski aturannya agak beda. Tapi kalau memang masih ada (perusahaan) yang memberi gaji sesuai UMP, itu berarti pengawas ketenagakerjaan wajib turun ke lapangan melakukan monitoring ke Perusahaan.” tandas dia.

Lebih lanjut, menurutnya, aturan baru soal struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas dianggap lebih adil. Sebab, ia melihat kemampuan keuangan masing-masing perusahaan sejatinya berbeda-beda.

Contoh; pekerja pertambangan, telekomunikasi, dan bank kan tidak pernah ribut soal upah, itu karena mereka sudah pasti di atas UMP. Beda dengan buruh di pabrik karena padat karya, tapi ini lebih baiklah karena masing-masing sektor usaha memang beda-beda (kemampuan membayar gajinya),” kata Wakil ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia Bidang Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Adi belum bisa menjamin apakah para perusahaan yang telah menerapkan kebijakan struktur dan skala upah telah memberikan gaji yang sesuai atau belum ke pekerja. Pasalnya, hal ini bergantung pula pada perjanjian kerja yang disepakati oleh masing-masing pekerja kepada perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan perusahaan harus memberi gaji berdasarkan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Mereka tak boleh mendapat gaji setara upah minimum karena hal itu diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Amanat dari PP 36 Undang -undang Cipta Kerja adalah jelas, seperti tertuang dalam pasal 20 ayat (1) kurang lebih berbunyi; “Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah”

Pada Pasal 21 ayat (1) sudah jelas dinyatakan bahwa “Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas“ sedangkan pada Ayat (3) disebutkan “Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan”

Bahwa setahu kami sebagai Kadin Indonesia, menyusun Struktur dan skala upah adalah membuat peringkat upah dari yang paling kecil ke yang paling tinggi atau sebaliknya, jadi bagaimana mengetahui kenaikannya, kami belum tahu ya. Lebih gampangnya nanti Kadin akan terus berkomunikasi dengan Kemnaker untuk membuat skemanya, karena amanat Pasal-pasalnya demikian,” terang dia.

Disebutkan, pada Ayat (4), “Pimpinan Perusahaan melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala Upah di Perusahaan. Pada Ayat (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didokumentasikan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagai bukti telah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.
Pada ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah diatur dengan Peraturan Menteri.

“Jadi pada dasarnya Waketum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan sepakat apa yang disampaikan Ibu Menteri dan atas perintah tersebut Waketum Kadin Indonesia akan menyiapkan infrastruturnya untuk mengadakan kegiatan Pelatihan menyusun Struktur dan Skala Upah supaya seluruh anggota Kadin Indonesia Paham menyusunnya,” tandas Adi.

[*/REDKBB/Joe]

 

Sumber : Kantorberitaburuh.com