TANJUNG SELOR, kaltaraone.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mendapati laporan masyarakat tentang adanya aktifitas tambang emas ilegal yang berada di Desa Sekatak Buji. Bersama Ditintelkam dan Ditshabara Polda Kaltara, Ditreskrimsus melakukan razia gabungan dan menggerebek tiga tambang ilegal milik warga pada 18 Juli 2020 lalu.
Dari hasil penggrebekan itu didapati beberapa barang bukti. “Dari hasil razia gabungan, kami dapati 6 unit excavator, 1 kaleng sianida, 5 karung material tanah mengandung emas, 2 unit mesin air, 1 unit mesin lampu, dan 1 karung kapur, dari 3 tempat tambang juga 3 orang tersangka yang merupakan pemilik tambang ilegal itu,” papar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Sabtu (13/9/2021).
Ketiga pelaku yang merupakan pemilik tambang juga diwajibkan lapor selama delapan bulan sebelum penangkapan pekan lalu untuk melengkapi berkas-berkas pelimpahan ke Kejaksaan.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yang merupakan pemilik dari masing-masing tambang emas ilegal tersebut, yaitu HR, S, dan H yang merupakan warga Sekatak Buji,” tambahnya.
“Ketiganya telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Bulungan, dan pelaku diduga melanggar undang-undang pasal 158 JO pasal 35 dan atau pasal 161 JO pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UURI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bata,” terangnya.
Ketiga tersangka saat ini menunggu pelimpahan tahap dua dan dinyatakan telah P21. Setelah berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.(humas/ko1)