Pengedar Sabu Diciduk Saat Melayat Orang Meninggal Dunia

TARAKAN, kaltaraone.com – Pria berinisial GI (21) diamankan Unit Satuan Resnarkoba Polres Tarakan saat sedang melayat orang meninggal dunia, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini didapati memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus plastik kecil seberat 5,7 gram di Jalan Yos Sudarso RT 13, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

“Jadi awalnya itu kami dapat informasi dari masyarakat. Sering adanya transaksi didaerah tersebut. Makanya tim opsnal kami langsung bergerak,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Musni, Sabtu (12/2/2021).

Usai tiba dilokasi, tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Bahkan salah satu tim opsnal sempat ditawarkan sabu oleh pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba berlari kerumah duka. Namun polisi langsung mengamankan GI untuk dilakukan penggeledahan badan saat sedang melayat orang meninggal dunia di salah satu rumah warga.

“Penggeledahan badan disaksikan juga sama ketua RT. Hasilnya kami temukan 17 plastik bening diduga sabu yang disembunyikan pelaku didalam dompet kecil. Setelah itu kami bawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Musni mengaku, pelaku sudah cukup lama masuk target operasi. Hanya saja penggerebekan sebelumnya, pelaku bersama polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran. Namun pelaku berhasil lolos saat itu.

“Dulu dapat dia, BB (Barang Bukti) nya tidak ada. Kedua, pelaku kabur dan sudah jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak lama. Terakhir baru pelaku bisa diamankan sama BB nya,” bebernya.

Pelaku yang tinggal di Jalan Ikhlas RT. 11 Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat ini baru pertama kali berurusan dengan hukum. Hasil interogasi, GI menjual sabu kepada siapapun yang melintas di daerah tersebut.

Musni menegaskan, masih mencari pelaku lain yang menjual sabu kepada GI. Hal ini usai polisi melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku yang masuk DPO. “Sepertinya (pelarian pelaku DPO) sudah jauh. Kalau untuk keatasnya lagi juga susah, karena gak ada bukti kuat. Tapi tetap kita kembangkan,” tegasnya.

Selain menyita sabu seberat 5,7 gram, pihaknya juga menyita 1 unit HP, 1 buah dompet, serta uang tunai Rp 470 ribu. GI juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ko1)