Tidak Pakai Masker, Pengendara Disuruh Sapu Jalan

PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN. Petugas Satpol PP Tarakan saat memberikan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan.(ko1)


TARAKAN, kaltaraone.com – Satlantas Polres Tarakan, Dinas Perhubungan Tarakan dan Satpol PP Tarakan menggelar giat operasi yustisi dan razia kendaraan, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 09.00 Wita di terminal Pasar Tenguyun, Kelurahan Gunung Lingkas. Ada beberapa pelanggaran yang ditemui petugas. Mulai dari tidak menggunakan masker dan beberapa angkutan umum yang tidak melakukan uji kir.

Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Tarakan Mohdi menyatakan, pihaknya juga melakukan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat berkendara. Maka dari itu pihaknya juga memanggil Kejaksaan Negeri Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan. “Ini razia tahap kedua setelah di Kelurahan Karang Balik beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Disinggung terkait kondisi kendaraan yang belum uji kir, pihaknya sudah menginstruksikan untuk pengendara angkutan umum untuk melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Tarakan. “Kalau uji kir itu enam bulan sekali,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun Satlantas Polres Tarakan, ada 29 pengendara yang melanggar. Diantaranya tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu ada beberapa juga pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Kompleks juga yang kami temui tadi. Rata-rata memang yang paling banyak surat kendaraan. Ada juga yang tidak memakai masker menyapu jalan di terminal sama bersihkan sampah,” singkat Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto.(ko1)