TARAKAN, kaltaraone.com – Empat pria berinisial ZF (33), ZL(34), AN (19) dan SR (33) diamankan Unit Resnarkoba Polres Tarakan saat berpesta sabu di Jalan Pangeran Aji Iskandar, RT 11 Kelurahan Juata Laut, 3 Februari lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Dari keempat orang, dua diantaranya ZF dan ZL merupakan saudara kandung. Sementara AN masih berstatus pelajar.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, keempatnya baru saja selesai pesta sabu di rumah ZF. Di ruangan tempat mereka menggelar pesta sabu juga masih berhamburan perlengkapan membungkus sabu maupun sabu sisa pakai.
“Sejam sebelum penggerebekan, kami dapat informasi dulu kalau ada pesta sabu di rumah ZL. Pas diintai, tampak sepi dari luar. Rupanya mereka ada di dalam rumah lagi pesta sabu,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Dari penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 6 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal jenis sabu. Keempatnya pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Polres Tarakan beserta barang bukti.
Selain mengamankan sabu dengan berat bruto 4,25 gram, polisi juga turut mengamankan perlengkapan membungkus sabu. Selain itu, alat hisap sabu, korek api, HP, gelas plastik, 4 unit HP, serta uang Rp 130 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Para pelaku ini masih merupakan di RT 11 itu. Hanya SR yang tinggal di RT 8 Kelurahan Juata Laut, tapi tidak jauh juga,” jelasnya.
Keempatnya juga diketahui memiliki peran masing-masing untuk mengedarkan sabu. Ada yang bertugas menjual, menawarkan, mengantarkan hingga membungkus sabu. Dalam penerapan pasal juga semuanya diberikan pasal yang sama. Yakni, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ada yang bantu ngedek (bungkus) sabu dan ada juga yang jualkan. Mereka yang saudara kandung ini jualan sabunya. Tapi, mereka bukan residivis, pemain baru mau jualan sabu. Ini ancaman pidananya bisa sampai 5 tahun penjara,” pungkasnya.(ko1)