KALTARAONE.COM, JAKARTA — Istana Kepresidenan menyatakan bahwa dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar, Rabu (04/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah memandang persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pimpinan negara serta mengancam kepentingan nasional secara keseluruhan.
Pemerintah saat ini masih mendalami proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian untuk mengungkap motif dan tujuan di balik tindakan tersebut. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait terus mengumpulkan bukti-bukti digital secara komprehensif.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar.”
— Prasetyo Hadi
Mensesneg menambahkan bahwa pemerintah belum mengetahui secara terperinci apa yang menjadi latar belakang dari aksi spionase tersebut karena proses investigasi masih terus berlangsung secara tertutup.
Pengamanan di sekitar Istana Kepresidenan dan jalur komunikasi resmi kenegaraan langsung diperketat untuk mencegah potensi ancaman lanjutan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa tindakan spionase terhadap presiden merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan stabilitas konstitusional.
“Ini sudah mengarah kepada tindakan makar atau upaya inkonstitusional untuk menjatuhkan pemerintahan.”
— Hasan Nasbi
Pihak Istana memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan tanpa kompromi guna menjaga keamanan nasional serta melindungi keutuhan lembaga kepresidenan.
Ringkasan
Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap Kepala Negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar di Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Pemerintah menilai tindakan spionase tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, keselamatan pimpinan, serta stabilitas konstitusional.
Menyikapi insiden ini, aparat penegak hukum masih mendalami proses penyidikan untuk mengungkap motif pelaku, sementara pengamanan di sekitar Istana dan jalur komunikasi resmi langsung diperketat.







