
KALTARAONE.COM,JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mendorong agar proses pelepasan lahan untuk kebutuhan pembangunan dipermudah dan dipercepat.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9), yang kemudian mendapat respons dengan dorongan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas alur birokrasi pertanahan.
Dalam RDP tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian untuk mendapatkan pelepasan lahan sekitar 7 hektare yang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan. Namun, proses tersebut hingga kini belum tuntas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk pelepasan lahan sekitar 7 hektare. Sampai sekarang prosesnya belum selesai,” kata Zainal.
Ia menilai percepatan proses pelepasan lahan penting dilakukan karena ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran pembangunan di daerah.
Kaltara, kata Zainal, memiliki tantangan tersendiri dalam penyediaan lahan. Selain luas kawasan hutan yang mencapai sekitar 5,5 juta hektare, terdapat pula lahan yang berada dalam penguasaan perusahaan sehingga pemerintah daerah harus melalui sejumlah tahapan untuk memperoleh kepastian penggunaan lahan.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai proses birokrasi pertanahan perlu dibuat lebih sederhana agar tidak menghambat pembangunan di daerah.
Muhammad Rifqinizamy mengatakan pemerintah daerah saat ini dituntut bergerak cepat menyiapkan lahan untuk berbagai program prioritas. Karena itu, proses administrasi pertanahan juga harus mampu mengikuti kebutuhan pembangunan.
“Kalau prosesnya bisa diselesaikan di tingkat bawah, tidak semuanya harus menunggu keputusan menteri,” ujarnya.
Ia mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat pendelegasian kewenangan sehingga persoalan yang bersifat teknis dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus melalui alur birokrasi yang panjang.
Bagi Pemprov Kaltara, kemudahan dan kepastian dalam proses pelepasan lahan diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan sekaligus memberikan ruang bagi masuknya investasi.
Zainal berharap hasil pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi daerah.
Dengan kepastian lahan yang lebih cepat, pemerintah daerah dapat lebih leluasa menjalankan pembangunan dan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.







