
KALTARAONE.COM,TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan seluruh penyaluran bantuan sektor peternakan wajib berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran, aman dari temuan audit, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi kelompok tani.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., dalam keterangannya terkait tata kelola pengalokasian anggaran bantuan peternakan, Senin (14/9).
“Komitmen kami adalah membantu petani secara legal, aman dari masalah hukum, dan tepat sasaran. Mengikuti aturan hukum bukanlah bentuk kekakuan birokrasi, melainkan langkah perlindungan bagi pemerintah daerah maupun kelompok tani penerima manfaat,” tegas Wahyuni.
Wahyuni menjelaskan, pengalokasian anggaran APBD Provinsi Kaltara untuk sektor peternakan mengacu pada tiga lapis regulasi.
Pertama, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa kewenangan Pemprov fokus pada penataan prasarana pertanian skala provinsi dan penyediaan bibit ternak antardaerah. Sementara pembangunan prasarana fisik langsung seperti kandang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kedua, Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang mewajibkan belanja APBD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketiga, Kepmendagri No. 900.1-861 Tahun 2026, diatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kode rekening APBD Provinsi untuk sektor peternakan hanya tersedia untuk sub-kegiatan Pengadaan Bibit Ternak.
“Tanpa adanya kode rekening yang sah untuk pengadaan fisik kandang, setiap pengalokasian anggaran tersebut pada APBD Provinsi secara hukum bersifat Batal Demi Hukum,” tegasnya.
Wahyuni menambahkan, bantuan dari Pemprov Kaltara dihadirkan sebagai stimulan untuk meningkatkan produktivitas kelompok tani/peternak yang sudah aktif dan terdaftar resmi di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).
“Pemerintah Provinsi hadir memfasilitasi bibit ternak unggul berkualitas. Sementara penyediaan kandang serta pemeliharaan dasar merupakan bentuk partisipasi, komitmen, dan keswadayaan dari kelompok penerima manfaat,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Kaltara terus mendorong penyelarasan antara bantuan bibit unggul dari provinsi dengan kesiapan prasarana pendukung dari pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai solusi jangka panjang, Wahyuni menyatakan mendukung rencana Komisi II DPRD Provinsi Kaltara yang akan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan DPR RI pada Oktober 2026.
Langkah tersebut bertujuan memperjuangkan penyesuaian regulasi agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang lebih fleksibel namun tetap sah dan akuntabel dalam menyalurkan bantuan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi II DPRD Provinsi Kaltara yang telah memperjuangkan aspirasi petani dan peternak. Sinergi ini penting agar ada payung hukum yang lebih fleksibel namun tetap sah dan akuntabel,” kata Wahyuni.







