PK FKUI KSBSI Minta DPRD Agendakan RDP Lanjutan, Desak Beberapa Tuntutan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan hubungan industrial yang di ajukan oleh Pengurus Komisariat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FKUI KSBSI) yang ada di PT Intracawood Manufacturing Kota Tarakan.

RDP yang di pimpin Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., anggota Komisi Agus Salim dan di dampingin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Provinsi Kaltara, Jl. Poros Bulungan – Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan pantauan awak media, Komisi IV mengundang perwakilan dari Pengurus PK FKUI, Managemen PT Intracawood Manufacturing (IWM), BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.

Wakil Ketua Komisi IV mengatakan, DPRD Provinsi Kaltara akan berupaya dan memastikan untuk membantu penyelesaian permasalahan yang di sampaikan pengurus Serikat Buruh PK FKUI dengan perusahaan.

Memperhatikan dan mendengar agenda tuntutan RDP yang di sampaikan, Syamsuddin Arfah merasa permasalahan yang di sampaikan hampir sama dengan agenda beberapa tahun yang lalu.

“Saya di informasikan dan melihat tuntutan teman-teman pengurus serikat, sama saja ini dari sekian tahun lalu, masalah iuran BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun yang belum dipensiunkan. Masalah keterlambatan pembayaran, kami pernah mendatangi dan menanyakan BPJS, bagaimana melakukan formulasi dalam pembayaran dan akhirnya dapat diselesaikan juga,” ujarnya.

Agustinus Rannu, Ketua PK FKUI merasa kecewa dengan perwakilan managemen PT IWM yang di utus hadir dalam RDP. Agustinus berharap RDP dapat diagendakan ulang dengan menghadirkan pimpinan managemen IWM.

“Apresiasi kami kepada DPRD Provinsi Kaltara yang telah mengagendakan pertemuan pada hari ini, tetapi kami kecewa dengan perwakilan perusahaan yang dihadir. Kami berharap RDP dapat di agendakan ulang,” tegasnya.

Agustinus meminta DPRD dalam agenda RDP ke dua dapat menghadirkan unsur pimpinan managemen PT IWM, sehingga dapat mengambil suatu keputusan yang penting. Ia mengatakan bahwa permasalahan ini sudah dikonsultasikan dengan Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., Gubernur menaruh perhatian besar dan dukungan agar masalah dapat diselesaikan secepatnya.

“Yang kami harapkan ada General Manager, HRD PT IWM. Jika tidak ada maka permasalahan, kami takutkan akan berlarut-larut. Karena bukan hanya tentang keterlambatan iuran BPJS 4 bulan, tetapi ada juga masalah pensiun 300 orang karyawan, apa dasar hukum dan upah karyawan yang dirumahkan, dan juga masalah union busting, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang. Apakah perwakilan yang hadir dapat mengambil keputusan?” tanya Agustinus Rannu.

Robinson Usat, Wakil Ketua PK FKUI menyampaikan permasalahan karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan adalah yang sering sakit atau surat keterangan dokter (sks), sementara karyawan yang sudah masuk masa pensiun walaupun sakit tidak ikut dirumahkan.

“Ini ada apa? Apa boleh orang yang sakit atau sering sakit menjadi alasan dirumahkan,” ujarnya.

Salah satu pengurus PK FKUI, Renly K Pay mengingatkan keputusan merumahkan karyawan kepada DPRD Provinsi Kaltara. Renly beranggapan seharusnya Serikat Buruh melindungi anggotanya bukan malah menyetujui keputusan perusahaan untuk merumahkan karyawan, yang notabene adalah anggota dari Serikat Buruh dengan menerima upah hanya Rp. 2,7 Juta di bawah ketentuan.

“Mungkin pak Syamsuddin Arfah masih ingat, beliau menjadi bagian perjuangan saat tahun 2021, saat Covid-19. Kita pernah sama-sama berjuang. Kami dirumahkan tidak akan dibayar, tetapi berkat perjuangan bersama DPRD kekuatan penuh, akhirnya dibayar 100 persen,” bebernya.

Renly mengharapkan DPRD Provinsi Kaltara mempertimbangkan kembali perjuangan bersama Serikat buruh yang dulu pernah terjalin.

“Hari ini perjuangan DPRD Provinsi dan Serikat Buruh terjadi kembali, yang dulunya Serikat membantu pekerja dan anggotanya sekarang berbalik. Serikat bersama-sama dengan manajemen, bagaimana anggotanya yang dirumahkan tidak di gaji, hanya 2,7 juta bertentangan dengan Undang-Undang,” tegas Renly pay.

Sementara perwakilan manajemen PT IWM yang hadir, Amin, S.pd., menyampaikan bahwa ada beberapa karyawan yang telah memasuki masa pensiun mengajukan dan ada juga yang tidak mengajukan pensiun. Kata Amin, perusahaan mempertimbangkan beberapa kondisi, di antaranya kondisi keuangan perusahaan saat ini.

Lanjutnya, perusahaan mengalami kesulitan selama 3 bulan terakhir sehingga mengalami kesulitan untuk menjalankan operasional. Perusahaan pernah menjalankan program pensiun antar tahun 2016 sampai 2024.

“Ada 35 orang telah kita pensiunkan karena memasuki masa pensiun dan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, karena kondisi saat itu masih bagus tidak sama dengan kondisi sekarang. Karena perusahaan mengalami kesulitan maka untuk saat ini belum bisa melakukan program pensiun,” kata Amin.

Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan beberapa kesimpulan dan rekomendasi diantaranya, DPRD Provinsi Kaltara akan mengagendakan kembali pertemuan lanjutan dan beberapa rekomendasi lainnya. (R)