PK FKUI KSBSI Laporkan Manajemen Perusahaan Ke Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Pengurus Komisariat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FKUI KSBSI) PT. Intracawood Manufacturing melaporkan manajemen PT Intracawood Manufacturing (PT IWM) Kota Tarakan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) di Jl. Komjen Dr. H.M. Jasin no. 86 Tanjung Selor, Pada Selasa (25/3/2025)

Laporan Kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Kaltara tersebut terkait laporan dugaan pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting) yang mereka alami sejak 2021.

Ketua PK FKUI, Agustinus Rannu mengatakan langkah hukum ini telah melalui upaya-upaya lain, jalan panjang melelahkan dan sudah berkonsultasi dengan pimpinan pusat FKUI serta Dinas Tenaga Kerja Kota, Provinsi dan Pusat.

“Hasil dari mediasi dari berbagai pihak, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara/Pengawas Ketenagakerjaan bahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja Republik Indonesia, tidak menemukan titik terang,” ujar Agustinus.

Union Busting merujuk pada Undang-Undang Serikat Buruh No 21 Tahun 2000 adalah upaya memperdaya serikat buruh bagi kepentingan pengusaha atau perlakuan kooptasi pada serikat buruh.

Agustinus mengurai, dalam pengertian lain, pemberangusan serikat buruh atau union busting adalah tindakan-tindakan minor yang menafikan, menghambat dan memandulkan fungsi dan peran serikat buruh.

Pasal 28 Undang-Undang Serikat Buruh No 21 Tahun 2000 berbunyi: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

– Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,

– menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

– Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

– Melakukan intimidasi dalam bentuk          apapun;

– Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

“Praktik Union Busting yang secara nyata, melanggar ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Serikat Buruh No 21 Tahun 2000 merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000 menyatakan bahwa “barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 21/2000, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Perusahaan, tambah Agustinus, berupaya untuk melemahkan kekuatan serikat buruh dengan intimidasi serta tindakan diskriminatif yang bertujuan untuk melemahkan kekuatan serikat buruh. Antara lain pemutusan kemitraan, melakukan diskriminasi kepada pengurus dan anggota.

“Kami merasa perlu melaporkan upaya Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting) kepada PK FKUI KSBSI yang dilakukan oleh Managemen PT Intracawood Manufacturing, kepada Kepolisian sebagai suatu tindak pidana kejahatan, nota ke 1 dan nota ke 2 dari pengawas Ketenagakerjaan Provinsi sudah di keluarkan dan tidak dipatuhi,” jelasnya.

Dewi Parasamya Wijayanti, S.STP., M.Si, Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Provinsi Kaltara dalam mediasi lanjutan
pada tanggal 17 Maret 2025 menjelaskan, tugas pengawasan hanya sampai tahapan mengeluarkan nota satu dan nota ke dua.

“Tindakan kami mengeluarkan nota 1 dan 2 sudah cukup, karena sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Paras menambahkan, pengawasan di Provinsi tidak bisa melangkah lebih jauh karena justru akan bertentangan dengan Undang-Undang.

“Kami ingin menyampaikan kepada teman-teman FKUI bahwa sudah ada kesepakatan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian Republik Indonesia. Tapi kami di daerah belum mendapatkan prosedur yang jelas terkait tindak lanjut penanganan kasus. Jadi di setiap Polda dibentuk desk Ketenagakerjaan,” tegas Dewi Parasamya Wijayanti, S.STP., M.Si., Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (R)