JAKARTA — Presiden Jokowi telah sahkan UU Cipta Kerja, UU No 6 Tahun 2023. Dalam UU Cipta Kerja tersebut tertuang usia pensiun karyawan swasta yang harus dipenuhi.
Dalam UU Cipta Kerja terbaru, telah sepakat mengubah usia pensiun karyawan swasta setiap 3 tahun sekali.
Dimana setiap satu tahun sekali karyawan swasta usia pensiunnya akan bertambah satu tahun. Hal ini juga, tertuang dalam PP No 45 tahun 2015 pasal 15 ayat 3
“Usia Pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” isi pasal 15 ayat 3.
Sedangkan untuk usia pensiun karyawan swasta beberapa waktu kedepan adalah sebagai berikut
1. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.
2. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.
3. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.
4. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.
5. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.
6. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun
7. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.
8. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.
9. Batas Usia Pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.
Untuk batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2024 adalah 58 tahun maka pada tahun 2025 pemerintah telah menetapkan bahwa usia pensiun karyawan swasta adalah 59 tahun sesuai dengan peraturan yang sudah disahkan. (**)