JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera diterbitkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, dalam kegiatan pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Proses perizinannya hampir selesai. Tidak lama lagi, saya akan menandatangani IUP untuk PBNU. Ini adalah janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat berbicara di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama. Pernyataan ini juga disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Investasi pada Minggu (2/6/2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024, khususnya Pasal 34, memungkinkan pemberian konsesi tambang kepada PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas partisipasi ormas keagamaan dalam sektor pertambangan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat yang diwakili oleh ormas tersebut.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang lebih inklusif. PBNU sendiri diharapkan dapat mengelola konsesi tambang ini dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi anggota dan masyarakat luas.
Selain itu, penerbitan IUP kepada PBNU juga diharapkan dapat menjadi model bagi ormas lain dalam mengakses peluang ekonomi di sektor pertambangan, yang selama ini lebih didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar. Dengan demikian, pemerintah berharap bisa menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih baik dan berkeadilan.
Peran Strategis Ormas dalam Pengelolaan Tambang
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi terobosan dalam pengelolaan sumber daya alam. Melibatkan ormas keagamaan seperti PBNU dalam usaha pertambangan dapat membawa pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemberdayaan komunitas lokal.
“PBNU memiliki jaringan luas hingga ke desa-desa, dan ini bisa menjadi modal sosial yang kuat untuk memastikan manfaat ekonomi dari tambang ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat bawah,” kata Bahlil.
Pemerintah berharap, dengan terlibatnya ormas keagamaan, pengelolaan tambang akan lebih transparan dan akuntabel, serta mampu meminimalkan konflik sosial yang sering terjadi di sektor pertambangan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun demikian, tantangan besar tetap ada. Pengelolaan tambang memerlukan keahlian teknis, manajemen lingkungan yang baik, serta pemahaman mendalam tentang regulasi pertambangan. PBNU perlu membangun kapasitas internal dan mungkin bermitra dengan pihak-pihak yang berpengalaman di sektor ini untuk memastikan kesuksesan usaha tambangnya.
Dengan segala peluang dan tantangan yang ada, langkah pemerintah ini diharapkan dapat menjadi awal baru bagi keterlibatan ormas dalam sektor ekonomi strategis, sehingga memberikan dampak positif yang luas bagi pembangunan nasional. (HI)