BULUNGAN – Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian & Perkebunan (F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Bulungan bekerja sama dengan Polresta Bulungan dan beberapa Federasi Serikat Buruh, Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), Federasi Buruh Indonesia (FBI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dalam rangka memperingati hari buruh internasional atau May Day tahun 2024, melakukan kegiatan Silaturahmi dan Syukuran.
Kegiatan itu mengambil tema “Kerjasama Wujudkan Buruh/Pekerja Yang Kompeten” juga di hadiri perwakilan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara dan Disnakertrans Kabupaten Bulungan, bertempat di Kafe Seruyuk, Jl Lembasung Kel Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Kab Bulungan pada Sabtu siang (4/5/24).
Momen silaturahmi dan Syukuran dijadikan ajang penyampaian aspirasi dari pengurus serikat buruh yang ada di Kabupaten Bulungan
Dalam kesempatan itu Muhamad Amin, ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Bulungan menyampaikan harapan kepada Disnakertrans Bulungan, agar dapat berbenah diri, dalam konteks personalnya yang membidangi dapat menguasai dan menjalankan tugasnya terhadap permasalahan buruh yang di hadapi.
“Disnakertrans dapat mengontrol dan peduli terhadap keluhan buruh/masyarakat terkait dengan upah, sehingga dapat mengupayakan untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait upah,” ujarnya
Amin menambahkan, sebagai perwakilan buruh dan mitra pemerintah, dia menegaskan semua pihak agar bersama-sama menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang ada di Kab Bulungan, dan berbenah untuk kemajuan kemakmuran buruh dan masyarakat umumnya di Kabupaten Bulungan.
Lanjut Amin, terdapat Instruksi turun ke jalan melakukan aksi dari DPP Federasi Hukatan KSBSI, nomor AB.031/int/DPP F Hukatan-KSBSI/IV/2024 tertanggal 26 April 2024, terkait dengan kegiatan aksi buruh dengan melakukan beberapa tuntutan diantaranya, tindaklanjut rekomendasi sidang ILO 2023, tentang UU Cipta Kerja, Perbaiki Sistem Pengupahan, Cabut UU No.4 Th. 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dana JHT milik Buruh Bukan Milik Negara, Revisi PP 35 Tahun 2021 dan Kebebasan Berserikat dan Berunding adalah Hak Asasi.
“Tetapi kami tidak turun ke jalan melakukan aksi demo, sesuai instruksi kami menyampaikan dalam kegiatan ini. Kami berharap agar juga di dengar. Hal kebebasan berserikat dan berunding adalah hak asasi, karena di beberapa perusahaan yang ada di Kab Bulungan masih ada penolakan kebebasan berserikat dan dipersulit oleh beberapa perusahaan,” jelasnya.
“Untuk itu, kedepan dari disnakertrans dapat melakukan evaluasi bahkan perlu di surati pihak perusahaan tersebut, sehingga mereka yang semena-mena dapat teguran dan pimpinan mereka dapat berbenah diri,” harap Amin.
Amin dan beberapa pengurus serikat buruh yang hadir mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepala Polres Kabupaten Bulungan yang memberikan dukungan pada kegiatan Silaturahmi dan Syukuran tersebut. Kegiatan itu dilanjutkan pemberian bantuan paket sembako dari Polresta Bulungan bagi anggota serikat buruh. (RD)