Harapkan Pergub dan Aplikasi e-TJSLP Berikan Dampak Positif Bagi Kinerja Program CSR

PROGRAM CSR : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menyerahkan bantuan CSR beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltara menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Selain itu juga akan sosialisasi penggunaan Aplikasi Transparansi Elektronik TJSLP (E-TJSLP) di Kaltara.

Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung dan meningkatkan pelaksanaan Program CSR di Provinsi Kaltara dan dilaksanakan di beberapa lokasi diantaranya Malinau, Bulungan dan Kota Tarakan yang terdapat beberapa mitra/perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltara.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi dan Implementasi ini, Kepala Biro Administrasi Pembangunan menyampaikan sejumlah poin penting dari Pergub No. 11 Tahun 2023 tentang TJSLP serta alur penggunaan Aplikasi E-TJSLP.

Kegiatan ini nantinya juga akan dilaksanakan di beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Utara yang Belum disosialisasikan Seperti Nunukan Dan Kabupaten Tana Tidung melalui tim yang bertugas dalam melaksanakan Sosialisasi dan Impelentasi Pergub No. 11 Tahun 2023 serta akan dilanjutkan dengan pembentukan Forum TJSLP menggantikan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Provinsi Kalimantan Utara periode 2020-2022 yang telah berakhir masa baktinya.

Dengan APBD Kaltara yang relatif kecil, diharapkan perusahaan dapat bersinergi membantu program-program pembangunan Kaltara. Seperti bantuan pendidikan, peningkatan SDM, penanganan stunting. Sehingga akan membawa masyarakat Kaltara untuk Berubah, Maju, dan Sejahtera.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltara, H. Sapi’i, ST., M.AP mengatakan bahwa Sosialisasi dan Implementasi Pergub No. 11 Tahun 2023 tentang TJSLP ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meningkatkan peran serta Perusahaan dalam pembangunan Provinsi Kaltara.

“Pergub ini mengatur tentang kewajiban Perusahaan untuk melaksanakan TJSLP, serta tata cara pelaporan pelaksanaan TJSLP. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan Perusahaan dapat lebih optimal dalam melaksanakan TJSLP, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan di Provinsi Kaltara,” ujar Sapi’i.

Sapi’i menambahkan bahwa Aplikasi E-TJSLP merupakan sarana yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk memudahkan Perusahaan dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan TJSLP. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan TJSLP.

“Kami berharap Perusahaan dapat memanfaatkan Aplikasi E-TJSLP ini secara optimal. Sehingga, pelaksanaan TJSLP dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tuntasnya.

Aplikasi E-TJSLP sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan proyek/program CSR. Ia menyebutkan adanya aplikasi ini mendapatkan respon positif dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara. Pasalnya, akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan Program CSR di lingkungan mereka. (dkisp)