TARAKAN – Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Utara (Kaltara), Ary Pangemanan kembali mendatangi kantor DPRD Kota Tarakan dengan membawa bukti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kehadirannya disambut unsur pimpinan DPRD Kota Tarakan pada Kamis (27/07).
Adapun Keputusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 442/G/2022/PTUN.JKT, menyatakan gugatan Partai Berkarya kubu Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal, S.H.,M.H., kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak dapat diterima.
Setelah sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, Partai Berkarya kubu Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal, S.H.,M.H., melayangkan gugatan, agar PTUN Jakarta Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.03 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.03 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 4 November 2022.
Usai menggelar pertemuan unsur pimpinan DPRD Tarakan dengan Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara, Yulius Dinandus mewakili Ketua DPRD menjelaskan, pada tanggal 14 Juni lalu DPRD Tarakan mendapat surat dari Partai Berkarya pimpinan Mayjend TNI (Purn.) Muchdi Purwoprandjono yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggotanya atas nama Muhammad Rais.
Kemudian lanjut Yulius, beberapa hari kemudian muncul lagi surat kedua dari kubu Partai Berkarya pimpinan Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal yang isinya membatalkan Keputusan PAW Muhammad Rais dari surat pertama Partai Berkarya. Alasan pembatalan surat tersebut, sebab terjadi proses gugatan terhadap Partai Berkarya kubu Muhdi PR ke PTUN dengan objek gugatan SK Menkumham.
“Dalam proses itu ternyata ada dua hal yang terjadi. Partama, Muhammad Rais secara perseorangan merasa tidak layak di PAW dan akan melakukan perlawanan secara publik ataupun secara hukum. Dan ternyata pada hari ini, Kamis 27 Juli kami sudah mendapat surat yang dibawa langsung oleh Ketua DPW Partai Berkarya. Adapun isi surat tersebut adalah putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan kubu Partai Berkarya pimpinan Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal tidak diterima atau ditolak. Maka dari itu kami telah melakukan rapat bersama pimpinan, ada ketua DPRD dan juga Setwan”, kata Yulius Dinandus yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Tarakan.
Melihat hal itu, unsur pimpinan DPRD kota Tarakan akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan segera menindaklanjuti surat yang sudah masuk.
“Partai, menurut saya sudah tidak ada masalah. Kemudian perseorangan bisa di akomodir dengan ketentuan melalui jalur PTUN. Jika hanya publik, saya rasa itu biasa saja. Dan sampai hari ini bukti Pak Rais melaporkan ini ke PTUN belum ada”, lanjut Yulius.
“Setelah kami rapat tadi, ini sudah terpenuhi. Maka menghitungnya sejak berita acara hari ini, paling lambat 7 hari kerja akan ditindaklanjuti. Proses ini berlanjut dan akan disampaikan ke KPU dan Gubernur. Kami menyetujui ini secara lembaga untuk memproses PAW”, tegasnya.
Yulius kembali menyampaikan kepada publik bahwa DPRD sama sekali tidak ada niat untuk menghalang-halangi atau memilih salah satu kelompok manapun atau perseorangan, DPRD hanya menjalankan regulasi yang ada.
Karena menurut Yulius, kelengkapan surat sebelumnya belum bisa diproses, dikarenakan ada gugatan PTUN. Bukan lembaga DPRD tidak paham regulasi, tetapi menunggu berkas lengkap lalu ditindaklanjuti. Ia menambahkan DPRD bersikap netral, unsur pimpinan selalu berdiskusi dengan baik dan menurutnya semua regulasi baru lengkap pada hari ini.
“Kemarin kami minta kepada DPW Partai Berkarya melengkapi semua administrasinya. Alhamdulillah hari ini, semua administrasi sudah lengkap, maka kami anggap surat masuk terhitung hari ini. Surat pertama tidak lengkap karena masih ada sengketa yang berproses di pusat. Baru hari ini lengkap dan sesuai UU”, pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPW Partai Berkarya mengapresiasi dan berterima kasih karena surat mereka akan segera diproses.
“Kami berterima kasih kepada Pimpinan DPRD Tarakan, yang telah terbuka dan transparan. Proses ini sempat terhenti bukan karena menghalang-halangi PAW namun memang dikarenakan ada gugatan di PTUN dan Allhamdulillah kami menang”, tutup Ary Pangemanan.(Joe)