TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, H. Suriansyah menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Provinsi Kaltara.
Nota keuangan pengantar pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kaltara selama tahun 2022 itu, disampaikan Sekda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltara yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kaltara, Selasa (11/07).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah didampingi Wakil Ketua, Andi M. Akbar dan Sekretaris DPRD Muhammad Pandi serta anggota DPRD Kaltara. Hadir dalam Rapat tersebut, unsur Forkopimda Kaltara, para Asisten, staf ahli, kepala OPD Kaltara, perwakilan BUMD dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda.
Sekda menyampaikan, atas nama Pemprov Kaltara mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaltara.
Penyampaian beberapa catatan yang diberikan oleh beberapa fraksi terkait realisasi APBD T.A 2022 yang terdiri dari :
1. Pendapatan daerah yang sah yang terealisasi melampaui angka yang di anggarkan dengan persentase 1,959,26% dengan Pos realisasi terdiri atas : Pendapatan Hibah dari PT. Jasa Raharja atas kerjasama pemungutan asuransi dikantor Samsat UPT Bapenda sebesar Rp. 317.040.000 dari yang dianggarkan Rp. 350.000.000. Selanjutnya pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 5.459.593.300 yang merupakan dana bantuan pemerintah pada satuan pendidikan menengah di wilayah Provinsi Kaltara dan pendapatan lainnya sebesar Rp.1.080.786.956 berupa pendapatan atas pengembalian hibah pada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Atas kedua sumber yang disebutkan terakhir tersebut tidak dianggarkan pada APBD TA. 2022, karena memang sumber pendapatan yang terealisasi pada kedua pos tersebut bukan bersumber dari hasil kegiatan utama atau rutin pemerintah daerah sehingga dalam proses penganggaran yang konservatif, sumber pendapatan yang belum pasti tersebut tidak dianggarkan.
2. Terkait pos belanja modal dan belanja tidak terduga yang belum optimal direalisasikan pada belanja. Sub-belanja yang terealisasi rendah yaitu belanja tanah sebesar 56,47%, dan belanja peralatan mesin sebesar 68,19%.
3. Belanja tidak terduga terealisasi rendah, pos belanja ini bersifat tidak terduga/accidental, pos akun yang memang diperuntukkan untuk pengeluaran anggaran atas kegiatan yang sifatnya tidak bisa dan tidak diharapakan berulang seperti penanggulangan bencana alam, sehingga pengalokasian anggaran tetap harus di lakukan.
Pemprov Kaltara berterima kasih kepada seluruh fraksi atas dukungannya bagi percepatan pembahasan rancangan Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA. 2022.
Selanjutnya terkait dengan rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, perubahan Perda telah di rencanakan pada Tahun 2020 dan masuk Program RDA untuk pembahasan di Tahun 2021.
Dimana sepanjang Tahun 2021 telah dilakukan pembahasan atas jenis retribusi seperti, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perijinan tertentu.
Rancangan perubahan Perda tersebut telah dibahas sepanjang Tahun 2021/oleh Pansus I DPRD Kaltara dan pada bulan Desember 2021 telah diusulkan untuk tahap evaluasi di Kementrian dalam Negeri dan Kementrian Keuangan. Namun demikian sebelum tahap evaluasi selesai, terbit UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut maka pajak dan retribusi menjadi satu perda dan adanya penambahan jenis pajak yang di pungut yaitu, PAB dan OPSEN PAJAK MBPN serta adanya rasionalisasi retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis sehingga perubahan pajak yang dibahas terdahulu tidak sesuai dengan amanat UU nomor 1 Tahun 2022.
Apresiasi juga diberikan beberapa fraksi kepada Pemprov Kaltara atas pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Pemprov Kaltara akan berupaya agar penerimaan pendapatan asli daerah bisa lebih optimal lagi melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang di laksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah dalam rangka menunjang pembangunan Provinsi Kaltara dan Pemprov akan terus berupaya agar kedepannya SILPA bisa diminimalkan. (dkisp)