Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Terdakwa Belum Ditahan

TANJUNG SELOR – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Venny Kurniana (VK) melalui kuasa hukumnya.

Putusan Kasasi MA bernomor 1148 K/Pid/2022, ditetapkan melalui sidang MA pada 18 Oktober 2022 lalu. tetapi hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap VK.

MA menolak kasasi, setelah membaca akta permohonan kasasi nomor 11/Akta Pid.B/2022/PN Tjs, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Membaca memori kasasi tanggal 26 Juli 2022, dari penasihat hukum terdakwa, sesuai surat kuasa khusus tanggal 26 Juli 2022, sebagai pemohon kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, tanggal 27 Juli 2022.(Sumberputusan.mahkamahagung.go.id)

“Sampai saat ini belum dilaksanakan penahanan, dengan alasan Peninjauan Kembali (PK). Saya berharap MA tidak menanggapi PK dari VK, karena dasar untuk PK (surat pernyataan) sudah tidak benar,” ujar dr. Andarias Basso, M.Kes yang telah menjadi korban, Selasa (07/03/23).

Dirinya, mempertimbangkan juga akan membuat surat terbuka ke MA atau datang langsung untuk menjelaskan bahwa alasan PK itu tidak benar, bahkan dapat dikategorikan sebagai penipuan baru.

“Saya juga heran putusan kasasi dari MA tidak juga dilaksanakan padahal sudah jelas perintahnya untuk masuk penjara, toh nanti tinggal dikurangi masa tahanan. Tetapi ini seolah dibiarkan diluar, bebas beraktifitas seperti biasa, bahkan bisa lagi melakukan perbuatan serupa pada orang lain,” ungkap Andarias.

Untuk diketahui, terdakwa menempuh upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali dan sampai saat ini masih berproses. (R1)