KALTARAONE.COM, TARAKAN – Puluhan buruh datangi kantor DPRD Kota Tarakan, massa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F HUKATAN KSBSI) dan PK Federasi Kebangkitan Buruh (FKUI) serta Jaringan Pekerja Intraca (JAPRI) di PT Intracawood Manufacturing (red-perusahaan), salah satu perusahaan playwood di Juwata, Tarakan. Pada Senin pagi (6/3/23).
Kehadiran mereka disambut Komisi I DPRD Kota Tarakan, antara lain Edi Patanan, Akbar M Ola, Rusli Jabba, Sukir dan Melly Anggraeny. Hadir juga Hanto Bismoko, Kepala Bidang Ketenagakerjaan perwakilan dari Disnakerperind Kota Tarakan. Walaupun tidak dihadiri pihak perusahaan sesuai undangan yang diberikan, RDP tetap berlangsung.
Pada kesempatan itu, perwakilan Komisi I menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Harapanya kehadiran pihak pengusaha, agar permasalahan yang akan disampaikan oleh pihak pekerja dan Serikat Buruh, dapat segera dicarikan solusinya.
“Bila sepertinya ini terus bagaimana bisa tercapai solusi, jika sama-sama mendengar semua pihak akan jelas pandangan kami, bukan dengan surat seperti ini,” ujar Sukri sambil menunjukkan surat yang di tujukan kepada Komisi I.
Diawali oleh Renly K Pay, sekretaris JAPRI, perwakilan dari pekerja, menjelaskan alasan mereka meminta RDP yang ke II. Dirinya menyoal tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tarakan tahun 2023, yang tidak diberlakukan per 1 Januari 2023 sesuai ketentuan.
Adapun substansi surat yang dilayangkan sudah dua kali. RDP pertama sudah difasilitasi juga oleh Komisi I, namun pelaksanaannya pada 6 Pebuari 2023, juga tidak dihadiri pihak perusahaan. Pihak pekerja merasa kecewa hanya dijawab dengan surat. Renly berterima kasih RDP ke dua telah dijadwalkan kembali pada tanggal 6 Maret 2023.
Lanjut Renly, pokok permasalahan permintaan RDP pertama dan kedua sangat jelas, bahwa tidak diberlakukannya upah sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.853/2022 Tentang besaran UMK Kota Tarakan, sebesar Rp 4.055.356,62, yang ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2023, berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Atas dasar itulah kami berkeinginan untuk mediasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, DPRD Kota Tarakan maupun dinas terkait, Disnakerperind. Semoga RDP ke dua bisa mencari jalan keluar permasalahan yang sudah dua kali kami layangkan,” harapnya.
“Dan penetapan UMK Kota Tarakan tahun 2023 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” sambung Renly.
Agustinus Rannu, Ketua PK F HUKATAN mengaminkan apa yang di sampaikan Renly. Dihadapan Komisi I, Agustinus mengatakan bahwa benar tidak diberlakukan kenaikan UMK tahun 2023 di perusahaannya.
“Tidak ada kenaikan pada penggajian bulan Januari 2023 sampai dengan penggajian bulan Februari 2023. Kami bawa bukti Slip Gaji, bulan Januari dan Februari. Bukti-bukti tersebut sangat jelas perusahaan telah lalai dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” jelas Agustinus.
Selanjutnya perwakilan buruh menyampaikan agar DPRD Kota Tarakan dalam hal ini Komisi I dapat memfasilitasi 4 tuntutan mereka antara lain :
1. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan, untuk membayar kenaikan Upah Tahun 2023 sebesar Rp 280.978,27 yang tidak dibayarkan pada penggajian bulan Januari 2023 dan penggajian bulan Februari 2023 agar segera dibayarkan paling lambat tanggal 15 Maret 2023.
2. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan, untuk membayar kenaikan upah yang belum dibayar tersebut, dengan membayar bunga, sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
3. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan, agar memberlakukan kenaikan UMK Kota Tarakan tahun 2023 sebesar Rp 280.978,27 kepada seluruh pekerja.
4. Meminta kepada DPRD Kota Tarakan bersama Pemkot Tarakan, untuk tetap mengawal permasalahan ini sampai adanya kesepakatan yang tidak merugikan pekerja.
5. Kami Pekerja PT Intracawood Mfg, berjuang menyelesaikan masalah UMK ini dengan semangat musyawarah, lewat mediasi bersama DPRD, Pemerintah dan dinas terkait. Kami tidak menggunakan cara-cara yang akan merugikan banyak pihak, karena permasalahan ini akan ada jalan keluarnya.
Menanggapi tuntutan masa buruh, Komisi I berjanji akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk dapat hadir pada agenda RDP selanjutnya. Tentunya dengan melihat jadwal yang telah terjadwal pada sekretariat dewan.
“Kami akan upayakan sebelum memasuki bulan ramadhan bisa menjadwalkan kembali RDP, harapannya semua pihak dapat hadir. Tentu ada opsi dari DPRD Kota Tarakan agar perusahaan dapat dihadirkan, bila tidak kami yang akan jemput bola,” tegas Edi Patanan.
Menyikapi tuntutan pekerja dan Serikat Buruh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakerperind Kota Tarakan, Hanto Bismoko menegaskan bahwa hal itu (rapel) bisa saja dilakukan asal ada kesepakatan dengan Serikat Buruh.
“Permasalahannya sekarang, kesepakatan rapelan gaji itu memang ada, tetapi mungkin tidak membuka ruang diskusi dan tidak melibatkan FKUI dan HUKATAN. Itu yang membuat masalah ini muncul. Rapelan kenaikan upah terjadi di semua perusahaan, contohnya PT IDEC, tetapi tidak menjadi masalah karena disepakati oleh Serikat Pekerja disana, dirapel bulan Maret. Seharusnya pihak perusahaan PT Intracawood Mfg membuka ruang untuk berdiskusi dengan ke empat SP/SB, karena semua resmi tercatat. Kami terus mendorong agar terbuka ruang kemitraan,” tegas Hanto Bismoko.
Mengenai UMK, Hanto menjelaskan, sebenarnya itu hanya jaring pengaman, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan, jika sudah diatas 12 bulan wajib menggunakan Struktur dan Skala Upah.
“Sehingga pekerja dengan masa kerja 1 tahun dan 10 tahun akan berbeda. Dan Upah minimum adalah wajib menurut Undang-Undang,” jelasnya. (R1)