Tolak Kenaikan UMK di Rapel, Japri Akan Kepung DPRD Kota Tarakan

KALTARAONE.COM, TARAKAN – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2023 telah resmi diterbitkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.853/2022, pada tanggal 7 Desember 2022 lalu.

Perubahan itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Tarakan, yang mengusulkan kenaikan UMK berdasarkan nilai konstan 0.20% atau 7.44% dari upah berjalan, hal itu sesuai ketentuan Permenaker No 18. Tahun 2022.

Pada surat rekomendasi disepakati nominal kenaikan Rp.280.978,27, sehingga UMK Kota Tarakan tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp.4.055.356,62 dan berlaku mulai 1 Januari 2023, demikian bunyi dalam SK Gubernur Kaltara.

“Kami menolak bunyi kesepakatan antara perusahaan dengan dua serikat pekerja, yang mana kenaikan UMK akan dirapel bulan Maret 2023. Seharusnya ikuti SK Gubernur, 1 Januari harus sudah diberlakukan,” kata Renly salah satu pekerja di PT.Intracawood Manufacturing.

Renly dan beberapa gabungan Serikat Buruh di perusahaan, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F HUKATAN) dan PK Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) tergabung dalam Jaringan Pekerja Intraca (JAPRI) mengaku kecewa dengan kesepakatan itu.

Mereka menilai, bahwa kesepakatan itu hanya sepihak dan tidak mewakili seluruh pekerja di PT.Intracawood, apalagi penangguhan kenaikan upah sudah tidak boleh lagi terjadi.

“Kita telah bersurat meminta pertemuan Bipartit, bahkan telah dua kali melakukanya, tetapi tidak ada tanggapan dari perusahaan, makanya kami bersurat kepada DPRD Kota Tarakan agar dapat difasilitasi melalui hearing,” ujar Agustinus Rannu Ketua PK F HUKATAN.

Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah mereka terima dari sekretariat DPRD Kota Tarakan, dan akan dilaksanakan pada hari Senin, 6 Maret 2023.

Yazid Bastomi Ketua PK FKUI, senada dengan Agus dan Renly, dirinya mengatakan bahwa secara aturan undang-undang, Serikat Buruh di perusahaan tempatnya bekerja ada 4, dengan bendera yang berbeda dan telah mempunyai nomor pencatatan, sebagai bukti diakui oleh pemerintah.

“Malam ini kami sudah menyiapkan materi untuk RDP, kami akan kepung kantor DPRD, ingin menyampaikan aspirasi. Kami percaya bahwa DPRD adalah alat negara dan siapapun harus tunduk,” tegasnya. (R1)