KALTARAONE.COM, JAKARTA – Belum lama ini, Nursanna Marpaung Selaku Ketua Umum Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F HUKATAN KSBSI) yang juga Sekertaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) sekaligus sebagai Alternit Dewan Gubernur (BoG) Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengatakan bahwa, masih banyak isu-isu ketenagakerjaan di sektor sawit yang masih perlu diperhatikan, setidaknya saat ini ada 7 isu ketenagakerjaan.
“Dalam hal penghormatan hak-hak asasi manusia dalam membangun dialog sosial untuk memperjuangkan dan menyelesiakan hak-hak para pekerja sawit dengan isu yang saat ini masih minus, artinya masih banyak hak pekerja yang perlu diperbaiki,” kata Nursanna saat menjadi salah satu panelis dalam sesi meningkatkan hak asasi manusia dan hak buruh, beradaptasi dengan uji tuntas dan legislasi deforestasi di masa depan, di forum Konferensi Meja Bundar tahunan RSPO tentang Minyak Sawit Berkelanjutan (RT2022) yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, dikutip, Rabu (14/12/2022).
“F HUKATAN sebagai salah satu organisasi yang mendorong industri Kelapa Sawit yang berkelanjutan dan merupakan salah satu serikat pekerja yang menjadi anggota dari RSPO juga turut bertanggung jawab atas hal ini. Untuk itu HUKATAN peduli terhadap penerapan upah hidup layak,” jelas Nursanna.
“Masih banyak isu-isu ketenagakerjaan yang masih menjadi kerja rumah bersama, yang mungkin terjadi hampir di seluruh perkebunan kelapa sawit, status kerja (Kontrak), pengupahan, K3 dalam hal pemenuhan alat pelindung diri dan alat kerja, jaminan ssial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), pekerja perempuan, pekerja anak, pengawasan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Apa yang telah dilakukan F Hukatan dengan dukungan CNV Serikat pekerja internasional dan ILO salah satunya meningkatkan kapasitas para pengurus dan anggota melalui pemberian pelatihan (Sosial Dialog, Training Gender, Training Pembuatan PKB, Training Negosiasi dll). Melakukan penelitian, lobby dan advokasi, membuat kebijakan dalam organisasi dalam keterlibatan perempuan minimal 30% dalam Struktur Organisasi dari tingkat pusat sampai daerah, semua kegiatan pelatihan dan perundingan, membangun kerjasama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Melakukan sosial dialog, membangun networking dengan JAPBUSI untuk memperluas kapasitas HUKATAN, dimana persoalan terbesar dalam dialog sosial di industri sawit pada umumnya adalah pada dialog bipartit di tingkat perusahaan.
Nursanna menekankan bahwa, dialog sosial adalah satu proses yang seharusnya menjadi alat untuk meminimalisir konflik, membahas hal- hal dalam hubungan kerja di tempat kerja, harus di sadari bersama dan dilakukan secara intensif dan di dorong dalam P&C. Ia juga berharap RSPO hadir menjembatani dalam proses dialog sosial jika ada situasi yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, agar tidak semua permasalahan masuk dalam complain RSPO.
“Memfasilitasi penyelenggaraan rangkaian pelatihan untuk mendukung pengembangan LKS Bipartit dan komite gender, membangun kerjasama dengan pemerintah dalam uapaya mempengaruhi kebijakan atau menyampaikan kebijakan-kebijakan yang sudah di buat di RSPO,” tutupnya. (KSBSI.ORG/joe).