KALTARAONE.COM, NUNUKAN – Pemerintah Pusat terus mensosialisasikan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), memperkenalkan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Nunukan.
Melalui Talkshow Kementerian PPN Bappenas memberikan penjelasan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat dalam mencegah terjadinya tumpang tindih data sosial ekonomi masyarakat. Talkshow dilakukan di Kabupaten Nunukan, Rabu(7/12).
Widaryatmo, Perencana Ahli Madya, Direktorat PKPM, Kementerian PPN Bappenas menyampaikan, setiap penduduk yang telah berdomisili satu tahun atau lebih di suatu daerah sejatinya perlu didata sebagai penduduk di daerah tersebut. Sehingga data yang masuk didalam Regsosek adalah data penduduk yang sudah menetap.
Sementara itu, untuk warga yang belum genap tinggal setahun maka yang bersangkutan perlu di data dari daerah domisili sebelumnya.
“Melalui Regsosek kita pastikan tidak ada data yang berlipat ganda atau tumpang tindih pada pendataannya di dua daerah,” kata Widaryatmo.
Lanjut Widaryatmo, selama ini persoalan data tumpang tindih merupakan kegelisahan bersama. Baik dari kementerian maupun daerah. Sehingga adanya skema sistem pendataan Regsosek SDI yang diterapkan, mampu menjadi pusat data yang dapat digunakan oleh pendataan lainnya.
“Dengan kata lain data yang ada di Regsosek bisa digunakan oleh instansi lain. Kemudian, data bisa disinkronisasi, diharmonisasikan, di Regsosek sudah ada NIK, maka data tersebut bisa di akses lagi, hanya dengan menggunakan NIK,” tambah Widaryatmo.
Dirinya mengharapkan dengan NIK yang ada, nantinya akan menjadi kata kunci dalam data di Regsosek dan dapat menjadi penghubung dengan data lainnya. Ketika di mutakhirkan secara SID, maka data kondisi sosial ekonomi sistem lainnya, bisa disandingkan dengan data yang ada di Regsosek dengan NIK, sehingga data tersebut akan terupdate berdasarkan database di Regsosek.
“Kita tahu, masyarakat pasti sudah jenuh dengan berbagai jenis pendataan dari setiap kementerian maupun instansi pemerintah, jadi dengan Regsosek tidak perlu lagi dilakukan pendataan yang sama,” jelasnya lagi.
Pelaksanaan Regsosek pertama kali dilaksanakan tahun ini, pemuktahiran data akan terus berlanjut. Kementerian PPN Bappenas saat ini tengah dalam tahap sosialisasi terkait pendataan Regsosek.
“Data Regsosek nantinya dapat melihat siapa yang paling miskin dan paling sejahtera. Kementerian PPN Bappenas melakukannya secara bertahap, mulai dari literasi, sosialisasi dan koordinasi kepada setiap pemerintah daerah,” tutupnya.(*).