KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya membuahkan kesepakatan, diusulkan naik 7,56 persen menjadi Rp 236.432,51.
Suwarno, S.Pd, anggota Dewan Pengupahan perwakilan dari Federasi HUKATAN KSBSI Kabupaten Bulungan mengatakan, angka tersebut diperoleh dari formulasi berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Walaupun menurutnya sempat terjadi beda pendapat dengan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bulungan saat menyusun tatib pembahasan UMK, dikantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulungan, Kamis (1/12).
“Pada saat pembahasan tatib, Apindo mengusulkan poin tatib rumusan perhitungan kenaikan upah, menggunakan regulasi upah yang telah ada, mengacu pada PP 36 tahun 2021 dan menolak Permenaker No 18 tahun 2022, dengan alasan intruksi dari Apindo pusat. Jelas kami tolak, karena angka yang muncul pasti berbeda,” kata suwarno kepada kaltarone.com
Lebih lanjut Suwarno mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Bulungan (Pemkab) yang juga duduk di Dewan Pengupahan mengambil keputusan akan menggunakan prosedur yang ada, yaitu formulasi kenaikan UMK dalam Permenaker No 18 tahun 2022 sebagai pedoman. Walaupun pihak Apindo Kabupaten Bulungan membuat surat pernyataan menolak.
“Perwakilan pemerintah memutuskan mengikuti aturan Permenaker. Dan tadi kami sepakati nilai konstan (alfa) tertinggi 0.23%, angka pertumbuhan ekonomi (PE) 4.01% sehingga UMK naik sebesar 7,56%. Jika dihitung berdasarkan UMK Bulungan dari tahun 2022 berarti kenaikannya menjadi Rp 3.362.895,51,” ujar Suwarno yang juga Sekretaris DPC Federasi Hukatan KSBSI Kabupaten Bulungan.
Dikatakan Suwarno, dirinya mengapresiasi Federasi Serikat Buruh lain yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan, atas hasil sidang serta berharap kenaikan UMK dapat meningkatkan perekonomian Kabupaten Bulungan dan Nasional secara umum.
Selanjutnya Pemkab Bulungan akan mengirimkan rekomendasi hasil pembahasan UMK tersebut ke Pemprov Kaltara paling lambat tanggal 5 Desember 2022 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara, paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (joe)