UMK Tarakan Tahun 2023 Naik Jadi Rp.4.055.356,62

Jonter Manalu Ketua DPC SP KAHUT KSPSI Kota Tarakan saat melakukan koordinasi bersama pengurus serikat. Foto : kaltarone.com.

KALTARAONE.COM, TARAKAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Regulasi ini adalah rumusan baru proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023.

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tarakan tahun ini mengacu pada Permenaker No.18 Tahun 2022. Pembahasan UMK berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperind) Kota Tarakan, Selasa (29/11).

Adapun Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Kota Tarakan terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pakar ekonomi, apindo dan serikat buruh/pekerja.

Setelah perundingan cukup alot akhirnya perwakilan unsur serikat pekerja dan pemerintah sepakat, mengusulkan kenaikan UMK dengan nilai konstan 0.20% atau 7.44% dari upah berjalan. Pada surat rekomendasi disepakati nominal kenaikan Rp.280.978,27. Sedangkan perwakilan apindo tetap mengacu pada PP 36 tahun 2021 dengan Nilai Rp.86.000.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan Surat Keputusan penetapan UMP Kaltara pada tanggal 28 November 2022 , naik 7.79% dari Upah berjalan menjadi Rp.3.251.702,67.

Anggota dan pengurus serikat pekerja melakukan pengawalan.

Jonter Manalu, Ketua DPC SP KAHUT KSPSI Kota Tarakan mengharapkan penetapan nilai UMK mengacu pada Permenaker dan UMP Kaltara yang sudah di tetapkan Gubernur.

“Permenaker sudah mengatur nilai konstan antara 0.10% sampai 0.30% yang merupakan ruang komunikasi serikat pekerja dan apindo. Tidak boleh dibawah itu.” tuturnya kepada Kaltaraone.com.

Sementara itu Andi Sudarmono, S.Kom, perwakilan DPKo dari SP KAHUT KSPSI menegaskan usulan pemerintah dan perwakilan serikat pekerja sudah ditandatangani untuk dikirimkan kepada Walikota Tarakan. Walaupun pihak apindo menolak menggunakan Kemenaker No.18 Tahun 2022.

“Untuk selanjutnya pemerintah kota dalam hal ini Walikota Tarakan akan mengusulkan kepada Gubernur Kaltara agar ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur UMK Kota Tarakan tahun 2023 sebesar Rp.4.055.356,62 dan paling lambat ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022 sesuai ketentuan Permenaker No 18. Tahun 2022.” terang Andi.

Dilokasi yang sama Sekretaris DPC Federasi Hukatan KSBSI Kota Tarakan, Raden Yusuf menilai penetapan kenaikan UMK tahun 2023 sudah memenuhi rasa keadilan bagi para buruh/pekerja di Kota Tarakan.

“Kita melihat sejak 2 tahun terakhir kenaikan upah buruh tidak signifikan, tahun 2021 naik hanya 5rb dan tahun 2022 naik 13rb, itu tidak cukup. Apalagi tahun ini ada kenaikan harga BBM, saya rasa kenaikan ini harus kita syukuri. Dan kami sama-sama hadir disini untuk mensupport teman teman DPKo dan solidaritas sesama pengurus serikat buruh.” pungkasnya.(joe)