KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 (IFNET 2030) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2022 resmi digelar. Bertempat di Ruang Serbaguna, Gedung Gadis Kaltara, gelaran sosialisasi ini dibuka langsung oleh Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum, pada Kamis (21/7).
Hadir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Dr Ir Ruandha Agung Sugadirman.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FoLU) Net Sink 2030 merupakan program dari Pemerintah melalui Kementerian LHK dalam upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), di sektor hutan dan penggunaan lahan lainnya.
IFNET 2030 sebuah kondisi yang ingin dicapai, dimana tingkat serapan emisi GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi.
Dalam memenuhi hal tersebut, Kementerian-LHK akan mengintegrasikan Rencana Kerja ke dalam program IFNET 2030. Sebuah pendekatan dan strategi yang menargetkan tingkat serapan emisi sektor FoLU sudah berimbang atau lebih tinggi dari pada tingkat emisinya (Netsink) pada tahun 2030.
“Secara garis besar, program ini hadir untuk mengendalikan perubahan iklim yang kian cepat akibat emisi karbon, pencemaran lingkungan, penebangan pohon, dan kebakaran hutan dan lahan. Untuk mengimplementasikan rencana operasional tesebut, Kementerian-LHK melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah, termasuk Kaltara,” terang Gubernur.
Gubernur menyatakan mendukung program IFNET 2030 Kementerian-LHK di Provinsi Kaltara, implementasi rencana aksi mitigasi yang mengacu pada target penurunan gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030.
“Saya berharap seluruh proses sosialisasi dan penyusunan rencana kerja sub nasional terkait Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 oleh Kementerian-LHK dapat berjalan lancar,” ungkap Gubernur.
Guna mendukung program dalam pengendalian iklim, Pemprov Kaltara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
Selain itu, upaya penurunan emisi gas rumah kaca juga turut dilakukan melalui berbagai kegiatan di sektor yang strategis. Seperti pada sektor kehutanan, pertanian, energi, transportasi, pengelolaan limbah, serta kelautan dan pesisir.
“Salah satu contoh, aksi mitigasi penanaman mangrove di wilayah pesisir, reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang, dan pelibatan masyarakat dalam perhutanan sosial,” tutur Gubernur.
Sementara Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Dr Ir Ruandha Agung Sugadirman mengungkapkan, sektor kehutanan memiliki porsi terbesar di dalam target penurunan emisi gas rumah kaca.
Ruandha yang juga sebagai Ketua Harian I Tim Kerja Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 menjabarkan, FoLU Net Sink 2030 terdiri atas Rencana Operasional sebagai tindak lanjut Perpres 98/2021 terkait Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon serta Kepmen 168/2022 tentang Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
Bahkan ia mengungkapkan, Kementerian-LHK telah menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja sebagai dasar pelaksanaan di tingkat regional dan daerah. Dimana, implementasi Rencana Operasional FoLU Net Sink ini, ingin mencapai target penyerapan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030.
“Pelibatan seluruh pihak menjadi signifikan di dalam optimalisasi aksi mitigasi FOLU Net Sink ini. Hal ini guna memenuhi Nationally Determined Contribution (NDC) yang menjadi kewajiban nasional Indonesia di dalam agenda perubahan iklim global,” kata Ruandha.
Sebagai informasi, dalam acara tersebut, penyampaian substansi materi FoLU Net Sink 2030 dilakukan oleh sejumlah jajaran Kementerian KLH. Diantaranya bidang I pengelolaan hutan lestari dipaparkan oleh Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan-KLHK Ir Khairi Wenda M.Si, bindang II terkait peningkatan cadangan karbon oleh Direktur Adaptasi Perubahan Iklim-KLHK Dra Sri Tantri Arundhati, M.Sc, kemudian bidang III penjelasan terkait konservasi disampaikan oleh Toni Anwar, S.Hut,.M.T.
Sedangkan bidang IV untuk materi pengelolaan ekosistem gambut disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Masyarakat Ir Cyprianus Nugroho Sulistyo P., M.Sc, sementara terkait instrumen dan informasi pada bidang V disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Strategis-KLKH Ir Thomas Nifinluri, M.Sc. (dkisp)