KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Guna meningkatkan sumber pendapatan daerah dengan mengoptimalkan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar pertemuan di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Selasa (14/6/2022).
Perjanjian kerjasama ini bertujuan merupakan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah di kewenangan masing-masing. Dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan dihadiri Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriasnyah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kota Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan wajib pajak bersama.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kota Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon menjelaskan bahwa kerjasama ini dapat memberikan asistensi dukungan kapasitas sumber daya dalam pembangunan data perpajakan yang berkualitas serta memberikan dukungan dalam kegiatan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak daerah.
Selain itu, dalam sambutan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang berharap bahwa kerjasama ini dapat terlaksanakan dengan baik serta melakukan pengawasan objek-objek pajak secara optimal.(dkisp)