KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Sengketa lahan dan rumah yang merugikan Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kalimantan Utara dr Andarias Basso, M.Kes ratusan juta rupiah, tinggal menunggu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Sidang Putusan diagendakan Selasa, 10 Mei 2022 dengan terdakwa Venny Kurniana (VK) seorang guru SMP Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Pada sidang pledoi (pembelaan) yang dibacakan pada tanggal 5 April 2022 yang lalu, VK melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan semua kronologis kejadian pada majelis hakim.
Saat awak media menemui di kediamannya, Selasa 5 April 2022 lalu, VK berjanji akan berusaha dalam dua minggu menemui dan akan membayarkan kerugian dr Andarias.
“Saya bersedia dan berupaya akan mengembalikan uang bapak Andarias, kasih saya waktu 2 minggu. Ini janji saya dan akan saya penuhi,” ujar VK.
Sementara itu dr Andarias Basso saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya ragu dengan janji janji VK, Selama ini sudah beberapa kali dirinya mendapatkan harapan palsu. Terkait rencana penggembalian sejumlah uang oleh VK, Andarias menyampaikan, VK bukan berupaya mengembalikan namun menurut dugaannya, hanya membuat penipuan baru. Karena sejak awal hanya janji belaka, tidak kunjung ditepati.
“Sampai detik ini, VK hanya berupaya mengubah asumsi orang, agar menganggap seolah – olah saya sudah di bayar, padahal satu rupiah pun tidak ada. Setelah dua minggu dari pernyataan VK pada 5 April, sekarang sudah 5 Mei 2022 tidak ada kejelasan. Memang begitulah dia, hanya janji saja tidak pernah terbukti,” tegas Andarias.
Andarias berharap agar hakim berpihak untuk kepentingan orang banyak, yang telah tertipu dan orang baru yang kemungkinan akan menjadi korban.
“Hakim perlu memberi hukuman maksimal agar ada efek jera. Sebab VK seorang guru PNS yang seharusnya jadi contoh dan punya integritas, moral baik dan jujur. Tetapi malah sebaliknya, melakukan penipuan kepada banyak orang serta berulang ulang. kita tunggu keadilan dan kebenaran pada siapa berpihak,” tutup Ketua IKAT Kaltara. (Joe/ddi)