KALTARAONE.COM, TANJUNG SELOR – Kasus penipuan tanah dan rumah yang menimpa Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kalimantan Utara dr.Andarias Basso, M.Kes dengan terdakwa Venny Kurniana, guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tanjung Selor, Kalimantan Utara memasuki agenda pembacaan Pledoi (pembelaan) pada Selasa, 5 April 2022 di pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Dikonfirmasi kaltaraone.com kepada pengadilan Negeri Tanjung Selor (31/03/22) membenarkan Sidang pembacaan pledoi tersebut dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/PN Tjs akan diagendakan pada Selasa, 5 April 2022.
Sarjono, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tanjung Selor, saat dihubungi menjelaskan akibat kasus penipuan yang dilakukan, Venny Kurniana sering mangkir bekerja, sehingga pihaknya terpaksa memberi teguran bahkan sanksi surat peringatan.
“Yang bersangkutan (Venny Kurniana) sering tidak hadir mengajar, kita sudah lakukan pembinaan, mulai dari pemanggilan untuk diberikan pengarahan, bahkan sampai surat peringatan ke 3 diberikan”, jelasnya melalui sambungan telepon.
Selaku kepala sekolah, dirinya menyayangkan perbuatan Venny walaupun itu ranah pribadi tapi sebagai institusi ikut terpengaruh karena status Venny sebagai guru di SMP Negeri 2 Tanjung selor.
Ketika awak media mendatangi kediamannya di gang Jawara Tanjung Selor, untuk dimintai keterangan (01/04/22) Venny Kurniana tidak berada ditempat, nomor telepon juga tidak aktif, pihak keluarga mengatakan bahwa Venny sedang mempersiapkan agenda pembacaan Pledoi bersama kuasa hukumnya. (Joe)