KALTARAONE.COM, JAKARTA – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum kembali menggelar lawatannya ke pemerintah pusat. Salah satunya agenda yang terjadwal pada Senin (21/3/2022) ialah bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd.
Kunjungannya tak lain adalah menyisir pendanaan di kementerian untuk percepatan pembangunan di wilayah pedesaan di Kaltara. Seperti diketahui salah satu misi Gubernur Kaltara adalah Membangun Desa, Menata Kota. Karena itu Gubernur berharap, Kemendes-PDTT dapat menambah pendanaan di Kaltara khususnya dana desa.
“Tujuannya jelas, adalah untuk pembangunan. Sehingga kita membutuhkan bantuan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di pedesaan khususnya wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal),”terang Gubernur.
Seperti diketahui, anggaran dana desa (ADD) di Kaltara pada tahun lalu terserap 100 persen. Ini juga menjadi salah satu upaya dalam mempercepat dan pemberdayaan masyarakat desa.
Gubernur mengungkapkan, penggunaan dana desa bertujuan untuk peningkatan kualitas kinerja daerah. Dengan begitu, kualitas sumber daya manusiia menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah agar dana desa menjadi tepat guna.
“Dari pertemuan tadi juga saya paparkan, sumber daya di desa harus diperhatikan. Sehingga penggunaanya dapat berjalan maksimal,”terang Gubernur.
Pemprov Kaltara, lanjut Gubernur membuat beberapa prioritas penggunaan dana desa tahun lalu meliputi, pemulihan ekonomi desa seperti program Padat Karya Tunai, Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai, Pemberdayaan UKM serta pengembangan potensi desa.
Sedangkan sektor prioritas lainnya adalah pengembangan teknologi informasi melalui desa digital, program ketahanan pangan, pariwisata melalui desa wisata, peningkatan infrastruktur dan program kesehatan nasional untuk pencegahan penyakit menular dan penurunan stunting di desa.
“Karena itu, saya bersilaturahmi bersama Pak Menteri dan memaparkan perlunya penambahan dana desa ke Kaltara. Alhamdulillah beliau langsung merespons dan segera menugaskan staf-stafnya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini,”kata Gubernur.
Untuk diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara mencatat, sebanyak 19.582 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Dana Desa BLT yang disalurkan ke seluruh desa di Kaltara. Tidak hanya itu, secara keseluruhan, alokasi dana desa yang disalurkan pada tahun lalu senilai Rp503,04 miliar.
Tahun ini, alokasi dana desa sesuai pagu anggaran sebesar Rp390 miliar yang disalurkan kepada empat kabupaten yang ada di Kaltara.
Gubernur menjelaskan, kebijakan dana desa disesuaikan dengan Perpres Nomor 104/2021, di antaranya program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40 persen. Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen serta program sektor lainnya.
Dalam hal kebijakan realokasi dana desa tahun ini, tidak menganggarkan BLT Desa minimal 40 persen. Yakni selisih antara pagu anggaran dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan dana desa untuk BLT Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke RKD (rekening kas daerah).
Dalam hal kebutuhan dana desa untuk BLT Desa lebih kecil dari besaran yang ditetapkan dalam perpres rincian APBN, dana desa non-BLT Desa hanya disalurkan paling tinggi sebesar 60 persen dari pagu dana desa setiap desa.
“Realokasi dana desa dalam selisih BLT Desa digunakan untuk mendukung, yang pertama kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem. Kedua, program perlindungan sosial berupa BLT Desa. Dan kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani serta kegiatan prioritas lainnya,” jelasnya.
Diterangkannya, bahwa ada opsi realokasi atau non-realokasi dalam kebijakan tahun ini, yaitu Menteri Keuangan dapat melakukan realokasi dana desa antar desa salam satu kabupaten/kota.
Selain itu, dalam hal Menteri Keuangan tidak melakukan realokasi dana desa, total dana desa se-kabupaten/kota yang tidak disalurkan ke RKDes (rekening kas desa), menjadi sisa dana desa di RKUN (rekening kas umum negara). (dkisp)