Ketua IKAT Kaltara Berharap Pelaku Penipuan Tanah Bodong Ditahan

Dr. Andarias Basso, M. Kes : Foto Istimewa

KALTARAONE.COM, TARAKAN – Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kalimantan Utara dr. Andarias Basso, M. Kes korban penipuan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, Guru Sekolah Menengah Pertama, Venny Kurniana terus berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kalimantan Utara dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/PN Tjs .

Modus penipuan dengan menjual sebidang tanah dan rumah, menjanjikan akan segera dirubah atas nama korban. Tetapi janjinya tidak ditepati dan menjualnya kembali pada pihak lain. Andarias hadir pada saat sidang ke empat dengan agenda sidang pemeriksaan korban dan saksi.

“Saya memberikan keterangan pada majelis hakim kemudian dikonfirmasi kepada pihak terdakwa, Venny Kurniana yang di wakili kuasa hukumnya membenarkan keterangan saya, artinya mereka mengakui perbuatannya, serta pihak terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi mereka”, ujar Andarias kepada Kaltaraone.com, Minggu (13/02/22).

Jaksa menghadirkan 7 orang saksi termasuk saksi korban Andarias Basso dan puluhan orang hadir menyaksikan persidangan.

“Beberapa orang yang hadir dalam persidangan menyampaikan kepada saya bahwa mereka turut menjadi korban penipuan Venny dan menawarkan diri untuk ikut menjadi saksi,” tambahnya.

Persidangan Pengadilan Negeri : Foto Istimewa

Kerugian materi akibat penipuan yang dialami Andarias mencapai 300 Juta, tidak termasuk biaya penimbunan tanah kapling dan lain-lain.

“Diwakili oleh pengacaranya, Venny pernah menawarkan mengembalian uang dengan uang muka 50 juta agar laporan dicabut dan berjanji akan membayar secara mencicil sisa uangnya. Tetapi saya tolak karena saya pikir hanya akal akalan. Banyak pihak sudah mengalaminya, mereka dijanjikan akan di kembalikan uangnya bila mencabut laporan di kepolisian, tetapi tidak kunjung dilunasi. Saya pun menduga ada tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah. Dan pihak pihak yang membantu aksi penipuan Venny juga akan kami laporkan”, tutur Andarias.

Puluhan korban sepakat akan berkumpul mendatangi pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan serta melakukan konferensi pers karena menjadi korban penipuan oleh Venny.

Sidang Pengadilan Negeri : Foto Istimewa

“Saya berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri agar melakukan penahanan kepada Venny Kurniana, supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, menghilangkan alat bukti dan tidak merasa kebal hukum. Sebagai seorang Guru PNS dan wakil kepala sekolah menengah pertama seharusnya memberi contoh teladan yang baik. Saya mengajak seluruh korban agar melaporkan ke Polisi agar semua terbuka secara terang benderang”, pungkas Andarias. (Joe)