KALTARAONE.COM, TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan menemukan kopi instan saset asal Malaysia yang tidak memiliki izin edar. Adapun kopi tersebut bermerek Kopi Jantan Semulajadi.
Kepala Balai POM di Tarakan Herianto Baan, S.Si., Apt menyampaikan Kopi Jantan yang beredar di Tarakan asal Malaysia merupakan produk ilegal karena tidak memiliki izin BPOM.
“Karena tidak memiliki izin BPOM, otomatis tidak terjamin mutunya oleh otoritas BPOM”, ungkapnya kepada Kaltaraone.com melalui sambungan telepon, Senin (07/03/22).
Balai POM di Tarakan melakukan penelusuran kepada Kopi Jantan Malaysia apakah mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil. Jika mengadung bahan berbahaya dan telanjur dikonsumsi akan merugikan konsumen. Memasukan bahan kimia dalam pangan merupakan tindakan yang berbahaya.
“Terkait produk-produk kopi jantan yang tidak ada izin edarnya, kami intruksikan untuk dilarang digunakan. Kami akan lakukan tindakan sesuai aturan yaitu pemusnahan dan memberikan tindak lanjut kepada pelaku usaha sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.
Pelaku pengedaran produk tanpa ada izin edar bisa dikenakan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Adapun bunyi Pasal 18 UU 18/2012 yakni Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
“Kami akan intensifkan dengan pengawasan bersama, BPOM dengan pemerintah daerah beserta pihak keamanan agar bisa menelusuri dan menindaklanjuti hal ini”, pungkasnya. (ddi)