Pemkot Tarakan Sosialisasi Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Ulang Serikat Pekerja

Sosialisasi Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Ulang Serikat Pekerja, Foto : Kaltaraone.com

KALTARAONE.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melakukan sosialisasi mekanisme pendataan dan verifikasi ulang serikat pekerja atau serikat buruh di Aula UPT LLK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Senin (07/03/22).

Kepala Bidang Tenaga Kerja H. Hasto Bismoko menyampaikan bahwa verifikasi serikat pekerja  atau serikat buruh sangat penting karena amanat undang-undang yang mengharuskan setiap tahun harus dilakukan.

“Tujuan pendataan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data keanggotaan serikat pekerja atau serikat butuh yang telah tercatat dan tujuan verifikasi untuk pengsahihan dan pembuktian data keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh yang lengkap dan akurat”, ungkapnya.

Sebanyak 19 orang yang mewakili serikat pimpinan unit kerja masing-masing menghadiri sosialisasi. Adapun proses pendataan dan verifikasi dilakukan beberapa tahap.

Serikat Pekerja yang Hadir, Foto : Kaltaraone.com

Tahap pertama tanggal 7-9 Maret 2022 pemberitahuan secara tertulis dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kepada serikat pekerja atau serikat butuh.

Tahap kedua tanggal 10 maret – 18 maret 2022 serikat pekerja atau buruh menyampaikan data kenganggotaannya kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Tahap selanjutnya dari tanggal 21 Maret hingga 13 Mei 2022 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membuat rekapitulasi data dan atau verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau buruh.

“Pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memperkuat Lembaga Kerja sama Tripatit yang anggotanya terdiri dari usur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat pekerja atau Serikat buruh. Ada 31 serikat pimpinan unit kerja yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja”, tambah Hasto.

Serikat Pekerja Kahutindo Bidang Organisasi Ahmad SR di tempat yang sama menyampaikan proses pendataan dan verifikasi sangat mudah tinggal mengikuti waktu dan tahapan yang ada.

“Karena masing-masing serikat telah memiliki data keanggotaan, jumlah anggota, nomor pencatatan serikat pekerja, selanjutnya ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serikat”, ungkap Ahmad.

Data yang telah diisi dicocokan dengan data manajemen perusahaan, jika cocok maka manajeman perusahaan menandatangani formulir.

“Saat ketua dan sekretaris tanda tangan terus perusahaan tanda tangan clear sudah, tidak dilanjutkan verifikasi lanjutan. Verifikasi lanjutan dilakukan saat data perusahaan dan data dari serikat tidak sama, maka perlu verifikasi lebih lenjut”, tutup ahmad. (ddi)