KALTARAONE.COM, TARAKAN – Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kalimantan Utara dr. Andrias Baso, M.Kes menjadi korban jual beli rumah dan tanah kavling di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban yang juga PNS di RSUD dr. Jusuf SK sebesar Rp 300 juta.
Kasus ini terjadi saat Andrias membeli 1 unit rumah tipe 36 dan 5 kavling tanah dari Venny Kurniana pada tahun 2020 di Jalan Jelarai, Gang Jawara, Tanjung Selor.
“Saat transaksi Venny berjanji segera proses sertifikat dan balik nama atas nama kami. Kami percaya karena pelaku seorang Guru PNS, tidak mungkinlah berbohong dan tambah yakin saat proses pengukuran tanah ada orang yang mengaku dari Balai Pertanahan”, ungkap Andrias kepada Kaltaraone.com di Tarakan, Rabu (02/03/22).
Namun pada Januari 2021 ada orang yang mengaku sebagai pemilik yang lebih dahulu membeli kepada pelaku. Atas kejadian ini Andrias segera melaporkan kejadian ke Polres Bulungan.
“Saya langsung lapor ke Polisi, lalu mengecek ke Kantor Desa untuk mengecek surat kepemilikan tanah, apakah benar dalam proses pengurusan sertifikat atas nama kami”, tambahnya.
Hasil pengecekan di Kantor Desa bahwa surat kepemilikan dinyatakan palsu karena bukan tanda tangan Kepala Desa. Hingga saat ini, kasus sudah dalam proses di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Saya berharap Pelaku dapat ditahan untuk menghindari melakukan perlakuan yang sama karena sejak laporan ke polisi sampai saat ini masih saja banyak korban baru tertipu membeli tanah atau rumah, berharap dijatuhi hukuman berat sebab sangat banyak korban penipuan dan Veni adalah seorang Guru PNS yang harusnya punya etika dan perilaku baik yang patut diteladani namun yg terjadi sebaliknya dan agar ada efek jera. Saya berharap juga pihak berwajib dapat menelusuri jaringan yang ikut membantu pelaku dalam proses penipuan”, pungkasnya.