KALTARAONE.COM, TARAKAN – Kebakaran rumah sering kali terjadi karena korsleting listrik. Korsleting adalah hubungan arus pendek atau short circuit yang terjadi ketika aliran listrik yang mengalir tidak sesuai dengan nilai hambatan (tahanan). Hal tersebut mengakibatkan lonjakan arus listrik yang besar dan dapat menimbulkan percikan api hingga ledakan.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tarakan Tia Wulan Sari, BAcc., MSc menyampaikan bahwa sebelum pemasangan listrik di rumah pelanggan, dilakukan pengecekan Instalasi apakah layak atau tidak. Jika Layak akan ada Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
“Pelanggan perlu melakukan pengecekan instalasi listrik di dalam rumah. PLN hanya bertanggung jawab pada instalasi hingga KWH Meter,” ungkap Tia Kepada Kaltaraone.com di Kantor ULP PLN Tarakan, Selasa (01/03/22).
Pelanggan di harapkan berinisiatif melakukan pengecekan secara berkala terhadap instalasi di dalam rumah. karena kondisi lingkungan terkadang membuat instalasi listrik tersebut menjadi rusak. Seperti, mengelupasnya lapisan pembungkus kabel karena digigit oleh tikus, atau mungkin karena terlindas lemari.
“Penggunaan Kabel Roll perlu berhati-hati karena kabel tidak standar, rawan terkelupas dan terjadi korsleting listrik sehingga terjadi percikan api yang menyebabkan kebakaran, tutupnya. (ddi)