Hearing Dengan DPRD Kota Tarakan Aliansi Buruh PT.Intracawood Ancam Akan Mogok kerja

Hearing Gabungan Serikat Pekerja dan DPRD Kota Tarakan

KALTARAONE.COM , Tarakan – Gabungan Serikat Pekerja PT.Intracawood Mfg bersama puluhan massa buruh mendatangi kantor DPRD Kota Tarakan. Senin, 31/01/2022.

Kedatangan mereka untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (Red.hearing) bersama DPRD , Disnakerperind Kota Tarakan dan perwakilan management PT.Intracawood Mfg.

Diterima beberapa wakil rakyat dalam hearing Julius Dinandus, Dino Andrian dari fraksi Hanura,Muhammad Hanafia fraksi Gerindra, Markus Minggu fraksi PDI-P, Dino Rante Danun Fraksi Golkar dan kepala Disnakerperind beserta jajaran.

Julius Ketua PUK FSP KAHUT KSPSI

Pimpinan hearing Julius Dinandus dari unsur pimpinan DPRD Kota Tarakan menyesalkan perwakilan dari management Intraca tidak hadir. Hearing dilaksanakan di ruang pertemuan DPRD Kota Tarakan.

Beberapa perwakilan pengurus serikat pekerja PT.Intracawood Mfg menyampaikan keluhan, berharap para wakil rakyat itu bisa memfasilitasi di penuhinya hak normatif para pekerja.

Julius Ketua Unit Kerja SP Kahut KSPSI PT Intracawood menyampaikan pokok permasalahan, kehadiran kami disini adalah rangkaian panjang dan evaluasi apa yang sudah kami perbuatan selama kurang lebih 2 tahun ini,terkait hak-hak normatif pekerja mulai dari yang meninggal dunia, sakit menahun dan mengundurkan diri secara baik-baik hingga saat ini hak-hak nya belum dibayar.

“Sebenarnya ada poin lain yaitu gaji bulan mei tahun 2020 yang juga belum terbayarkan dan 137 orang pekerja sudah memasuki masa usia pensiun tetapi sampai sekarang belum juga dipensiunkan”, jelasnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan gabungan serikat pekerja ,FSP Kahut KSPSI dan SP Kahutindo PT.Intracawood mulai dari bipartit sampai ke mediasi tetapi belum ada titik terang.

Julius menambahkan, “rangkaian panjang selama 2 tahun ini, berbagai langkah sudah kami tempuh tapi tidak ada respon positif dari perusahaan. Bahwa kami melakukan secara regulasi, pengertian teman-teman regulasi ini hanya penetapan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tetapi ada jalur lain yang juga di lindungi undang-undang yaitu demo dan mogok kerja “.

“Kami telah melalui proses regulasi, bipartit sampai ke mediasi sudah dilakukan tapi tidak menemukan jalannya.buntu dan kami menganggap gagal perundingan, jadi pilihan terakhir adalah mogok kerja”, tegas Julius.

Sebelum mengambil langkah melakukan mogok kerja upaya mediasi dan ruang untuk bernegosiasi/diskusi sudah pernah dibuka tapi tetap diabaikan pihak perusahaan PT Intracawood. Perusahaan yang bergerak di produk kayu lapis/plywood, prioritas produknya untuk ekspor ke luar negeri dengan jumlah karyawan ribuan orang itu.

“Setelah bersurat akan mogok kerja mulai tanggal 3 Februari 2022 ini baru kita dipanggil. Perusahaan melakukan penawaran tetapi kami tolak karena tidak sesuai dengan ketentuan di PKB (perjanjian kerja bersama) yang masih berlaku. Landasan mereka adalah undang-undang cipta kerja itupun hanya mau membayar 50% dari ketentuan.kita tolak Karena hitungan kami sangat kecil.sampai tadi pagi pertemuan dengan perusahaan belum ada kesepakatan “, tegasnya.

Sebelumnya dihadapan para wakil rakyat dan pemerintah Azis Maulana ketua Unit Kerja SP Kahutindo PT.Intracawood berkisah alasan mengambil langkah terakhir ,” Tadi pagi jam 9 sebelum hadir disini kami dipanggil bersama SP Kahut untuk menindak lanjuti surat rencana mogok kerja tanggal 3 pebruari nanti .histori perundang-undangan sudah kami lakukan dengan mediasi ke 2 kali dan belum mendapatkan jawaban pasti dari management padahal masalah sudah hampir 3 tahun”, jelasnya.

“Dalam pertemuan mediasi, terjadi perdebatan alot mencari win win solusi untuk menghindari mogok kerja,apa yang mereka sampaikan kami pertimbangkan juga kedepannya. kami tidak menuntut banyak,hanya ingin undang-undang ketenagakerjaan dijalani berkeadilan dan berkemanusiaan bagi pekerja,lagi lagi pihak management dikota Tarakan ini kesulitan menghubungi management pusat”.jelas Azis Maulana.

Ketua PUK SP Kahutindo ini menambahkan bahwa masalah ini bukan barang baru dan baru terjadi, pihak disnakerperind pun sudah sejak lama mengetahuinya. Dia berharap jangan kejadian di PT Intracawood ini jadi barometer bagi perusahaan lain berlaku nakal, karena tidak ada tindak lanjut, sanksi dan tindakan tegas pemerintah. Azis berharap wakil rakyat dapat membela kepentingan para buruh.

Pimpinan rapat Julius Dinandus dalam hearing tersebut , meminta keterangan disnakerperind penyebab masalah buruh di PT.Intracawood berlarut larut penyelesainya.

Melalui Kabid ketenagakerjaan Hanto Bismoko menjelaskan, “Permasalahan buruh di Intracawood sudah berlarut larut dan cukup panjang. disnakerperind telah mengupayakan dan memfasilitasi beberapa pertemuan mediasi agar jangan sampai terjadi mogok kerja.berkaitan mogok kerja merupakan hak dasar para buruh dilindungi undang undang akibatkan gagalnya perundingan, dan teman-teman sudah melakukan upaya perundingan dan gagal, silahkan saja itu merupakan hak dasar dari teman- teman tetapi dari pemerintah mengharapkan jangan sampai terjadi mogok kerja.Sebetulnya perusahaan rugi bila karyawan mogok kerja, karena gaji tetap dibayar tapi tidak ada produksi”, jelasnya.

Hanto Bismoko Kabid ketenagakerjaan disnakerperind kota Tarakan ini menjelaskan Tugas yang dilakukan mengacu pada aturan regulasi yang ada yaitu UU No.2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial.

“Menurut UU No.2 tahun 2004 kami tidak bisa mengambil suatu keputusan atau penetapan perselisihan dalam hubungan industrial, fungsi disnakerperind hanya mediator tahapan tripartit untuk selanjutnya mengeluarkan anjuran. Bagi para pihak menolak anjuran dapat melanjutkan ke tahapan PHI di samarinda. Tentunya membutuhkan waktu tidak sebentar dan biaya.”

Sempat di intrupsi pimpinan rapat,apa tindakan konkret dari disnakerperind,Hanto Bismoko menjelaskan harus ada pihak management pengambilan keputusan.

“Karena manajemen Intracawood ditarakan ini tidak bisa ambil keputusan. Saran kami owner pusat harus datang langsung, minimal yang bisa mengambil keputusan. Klo sekarang tidak ada. Jadi semua hanya menunggu.”

“Yang mengherankan kasus pesangon yang sudah ada penetapan PHI tetap hak haknya mereka (manajemen pusat) bayarkan . Ini semua kan terkendala letak geografis yang jauh dan biaya tidak sedikit” Pungkas Hanto Bismoko.

Rapat dengar pendapat berakhir dengan akan agendakan kembali menghadirkan pihak manajemen PT. Intracawood pada tanggal 2 pebruari 2022. (Joe)