KaltaraOne.com – Tarakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan UMK Tarakan Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tahun 2022 pada tanggal 29 Nopember 2021.UMK Tarakan tahun 2022 sebesar Rp3.774.378,35, naik 0,33 persen atau Rp12.482,35 dari UMK 2021 dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.
Ketika di hubungi KaltaraOne ketua Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan perhutanan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP KAHUT KSPSI) PT. Intrawaood Mfg mengupayakan ketentuan struktur skala upah bagi pekerja diatas masa kerja 1 tahun.
Karena Untuk saat ini belum ada penerapan struktur skala upah seperti yang tertera dalam PP No. 36 tahun 2021 serta penyelesaian masalah yang di atur oleh undang-undang di perusahaan kami tidak masalah. Artinya mengikuti saja”
Dalam pembahasan Upah,Dewan pengupahan Kota dari unsur serikat pekerja ada 3 orang. Dan 2 diantara nya dari FSP KAHUT KSPSI yaitu Hudiyono, SE dan Andi Sedangkan satu lainnyanya dari FSP Kahutindo bernama Sulaiman.Ujar pria yang akrab di sapa Julius ini.
Untuk di ketahui UMK Tarakan tahun 2022 adalah yang tertinggi di wilayah Kaltara bahkan di wilayah Kalimantan. (joe)