Begini Multitafsir Amar Putusan MK Terkait Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Pembacaan Putusan Mk, terkait pengujian Formil UU Cipta Kerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Point bunyi Amar Putusan, Mengadili, Dalam Pokok Permohonan :

3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
4diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan 417 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
secara permanen;

6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;

7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

Multitafsir Bunyi Point 7 Amar Putusan Mk ..??

Point terkait perbaikan UU Cipta Kerja, kiranya sudah jelas, bahwa perbaikan itu adalah perbaikan terkait proses “Pembentukan” Undang Undang. artinya harus sesuai UUD 1945 dan UU no.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. yang disitu harus melibatkan Partisipan Publik.

Selnjutnya bunyi point 7 Amar Putusan Mk, “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,”

Persepsi buruh sebagai manusia biasa adalah sejak dibacakanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Formil Undang Undang Cipta Kerja tertanggal 25 November 2021. Maka sejak itulah tindakan/kebijakan yang terkait UU Cipta Kerja dan Turunannya yang sifatnya strategis dan berdampak luas untuk ditangguhkan selama 2 tahun kedepan, sejak putusan MK dibacakan.

Artinya Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang formulanya mengunakan PP 36 sebagaimana turunan dari UU Cipta Kerja, yang penetapanya antara tanggal 26-30 November 2021, dan penetapan Upah Minimum selama dua tahun kedepan harus ditangguhkan.

Bahwa kebijakan yang ditimbulkan karena UU Cipta Kerja selama 2 tahun Kedepan harus ditangguhkan. Karena bersifat strategis dan berdampak luas, artinya dampak yang akan ditimbulkan atas kebijakan tersebut dirasakan oleh masyarakat luas dan dimasyarakat itu, ada unsur buruh didalamnya.

Akan tetapi kalau dilihat dari persepsi secara bunyi rangkaian kalimat menyeluruh “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Artinya menangguhkan tindakan/kebijakn baru kaitanya dengan UU Cipta Kerja dan tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU NO 11 tahun 2020, tidak boleh menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, sebagaimana PP itu adalah turunan dari UU Cipta Kerja. (*)

Sumber : kamiparho.org